Selasa 20 Jul 2010 02:12 WIB

Setahun SKB 4 Menteri, Belum Ada Satu Pun Tower Bersama di Yogya

Rep: Yulianingsih/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Surat Keputusan bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal no 18/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi sudah setahun berlaku.

SKB itu pun memberikan toleransi waktu 2 tahun sejak dikeluarkannya bagi operator telepon selluler untuk membangun tower Base Transceiver Station (BTS) bersama atau hingga akhir 2011.

Namun hingga saat ini, di Kota Yogyakarta belum ada satupun tower bersama yang dibangun oleh para operator seluler yang ada di Indonesia. Tower yang ada masih merupakan tower mandiri yang dibangun oleh masing-maisng operator telepon seluler.

"Hingga detik ini belum ada tower bersama. Tower yang ada masih milik masing-maisng operator. Sulit nampaknya mewujudkan SKB tersebut," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Zurif Hudaya, Senin (19/7).

Menurut Zurif, jumlah tower telepon seluler di Yogyakarta mencapai 120 unit bahkan lebih. Jumlah itu berdasarkan tata ruang dan ketentuan SKB melebihi ambang batas. Seharusnya tower tersebut di mempatkan menjadi 58 hingga 60 tower bersama. Namun hingga saat ini belum ada penggabungan tower untuk menjadi satu tower bersama di Kota Yogyakarta. "Kami akan mengundang pihak-pihak terkait mengenai ini. Karena tenggang waktu yang diberikan melalui SKB tersebut tinggal satu tahun lagi," tegasnya.

Diakui Zurif, beberapa kendala yang diprediksikan sulit mewujudkan SKB tersebut adalah kontrak pembangunan tower yang dilakukan oleh operator telepon seluler dengan pemilik tanah. Biasanya, kata dia, kontrak pembangunan atau penempatan tanah untuk tower tersebut sekitar 20 hingga 25 tahun. "Dalam hitungan bisnis, mereka akan rugi jika kemudian digabung, kecuali untuk daerah yang blank atau belum ada BTS. Tetapi untuk di Yogya sudah penuh," tegasnya.

Walikota Yogyakarta Herry Zudianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari SKB 4 menteri tersebut terkait pembangunan tower bersama. Yang jelas, kata dia, sejak tahun 2009, pihaknya tidak mengeluarkan izin baru untuk pembangunan tower BTS baru di Yogyakarta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement