Kamis 22 Jul 2010 08:29 WIB

BPN Ukur Ulang Monumen Jenderal Sudirman

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PACITAN--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan, Jawa Timur, Rabu, akhirnya melakukan pengukuran ulang tanah dan bangunan yang berada di kawasan wisata sejarah Monumen Nasional Panglima Besar Jenderal Sudirman di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan.

Meski pihak BPN tidak mengakui, beberapa pihak meyakini kebijakan pengukuran ulang tersebut merupakan respons atas sengketa lahan antara pemerintah dengan ahli waris Roto Suwarno."Memang harus begitu, karena jika tidak segera diselesaikan, sengketa ini akan terus berlanjut," kata Lancur, anggota DPRD Pacitan yang rumahnya tak jauh dari lokasi monumen.

Tetapi saat hal ini dikonfirmasikan ke pihak BPN, sinyalemen itu dibantah dengan dalih kebijakan pengukuran ulang tersebut hanya bersifat pemutakhiran. "Kami hanya melakukan pengukuran untuk 'update' (pemutakhiran) data saja," kata Kepala Kantor BPN Pacita, Daniel R. Masadu.

Daniel menambahkan, kawasan monumen yang memiliki luas lahan sekitar 10,7 hektare itu sebenarnya sudah pernah diukur pada 1 April 1991 lalu. Hasilnya, lahan seluas 6,4 hektare dinyatakan sebagai tanah negara, sedangkan lahan monumen sisanya yakni seluas 4,3 hektare, merupakan tanah hak milik keluarga Roto Suwarno.