Kamis 29 Jul 2010 07:56 WIB

Atasi Macet, Bali Kenakan Pajak Progresif Kendaraan

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Pemerintah Provinsi Bali tengah gencar mensosialissikan pajak progresif kendaraan bermotor sebagai solusi mengatasi masalah kemacetan arus lalu lintas di jalan raya Pulau Dewata.

"Pajak progresif ini akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat dan dua, baik itu milik pribadi maupun pemerintahan dan institusi TNI/Polri," ujar Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Bali Dewa Eka, di Denpasar, Rabu.

Dewa Eka mengatakan, pajak progresif diterapkan sebagai solusi mengatasi kemacetan arus lalu lintas di Bali, yang kini hampir sama dengan tingkat kemacetan di beberapa kota besar lainnya di Indonesia. Selama ini, ujar dia, kendaraan milik pemerintahan dan TNI/Polri dibijaksanai untuk tidak dikenakan pajak. Namun nanti, hal itu tidak berlaku lagi.

Pajak progresif yang dimaksud adalah kenaikan persentase pajak sesuai dengan kepemilikan kendaraan bermotor.  Ia menyebutkan, besaran persentase sangat ditentukan berapa jumlah kendaraan yang dimiliki setiap orang ataupun keluarga. "Nantinya bila satu orang memiliki lebih dari satu kendaraan, maka pemiliki kendaraan tersebut bakal dikenakan pajak progresif. Pajak progresif tersebut ditetapkan melalui Perda yang saat ini dalam proses sosialisasi dengan merujuk pada UU Pajak Kendaraan Bermotor," ucapnya.

Dengan dilakukannya sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memberi masukan untuk menyempurnakan Perda tentang pajak progresif kendaraan bermotor, sehingga sebelum disahkan menjadi Perda, masyakarat sudah bisa memahami isinya.  Dikatakan, bila sebuah keluarga hanya memiliki satu kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, maka pajak progresif yang akan dikenakan sebesar 1,5 persen.

Namun jika mereka mempunyai kendaraan kedua maka kendaraan yang kedua tersebut bakal dikenai pajak sebesar 2 persen. Selanjutnya kendaraan ketiga sebesar 2,5 persen, kendaraan keempat 3 persen.

Sementara kendaraan kelima dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 3,5 persen. Perda tersebut direncanakan sudah efektif berlaku paling lambat akhir tahun 2010 atau awal 2011. Usai penetapan Perda, maka Dispenda segera turun mendata jumlah kepemilikan kendaraan dari rumah ke rumah.  "Rata-rata satu keluarga di Bali memiliki tiga sampai empat sepeda motor, karena suami memiliki motor sendiri, istri motor sendiri dan bahkan anak-anak juga memiliki motor sendiri-sendiri," ujar dia menjelaskan.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement