REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN--Sebanyak 1.214 tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Malaysia. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Pemkab Pamekasan, Herman Priyanto, Selasa, menjelaskan jumlah TKI yang dipulangkan paksa itu terhitung sejak Januari hingga Agustus tahun ini. "Para tenaga kerja yang dipulangkan paksa ini semuanya melalui jalur ilegal, tidak melalui jalur resmi sebagaimana biasanya," kata Herman Priyanto.
Dijelaskan, jumlah tenaga kerja yang dipulangkan itu tidak sebanding dengan jumlah TKI yang berangkat ke luar negeri. Sebab, sepanjang Januari hingga Agustus 2010 ini jumlah TKI tercatat yang bekerja di Malaysia hanya 541. "Artinya, lebih banyak yang dipulangkan karena berangkat melalui jalur ilegal dibanding dengan TKI yang bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi," kata Herman Priyanto menjelaskan.
Herman menambahkan, banyak TKI yang dipulangkan secara paksa ke dari luar negeri karena melalui jalur ilegal menunjukkan bahwa masyarakat Pamekasan masih lebih banyak yang menjadi tenaga kerja tanpa sepengetahuan pemerintah. "Kondisi seperti ini akan menjadi perhatian khusus kami bagaimana meningkatkan kesadaran agar para TKI tidak memilih jalur ilegal, namun lebih memilih jalur resmi," katanya menjelaskan.
Menurut Herman Priyanto, sebenarnya ada beberapa alasan mengapa warga Pamekasan lebih memilih jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri. Selain wawasan dan pengetahuan mereka tentang ketenagakarjaan minim, juga karena di Pamekasan sendiri sampai saat ini belum ada perwakilan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Oleh karenanya, sambung Herman, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berupaya dengan meminta kepada Pemprov Jatim agar di Pamekasan ada perwakilan PJTKI sehingga pengurusan administrasi keberangkatan tenaga kerja yang hendak bekerja di luar negeri lebih mudah. "Kalaupun misalnya tidak bisa di masing-masing kabupaten, kami ingin ada perwakilan di Madura saja sebagai perwakilan warga di empat kabupaten yang ada di sini," kata Kepala Disosnakertrans Herman Priyanto menjelaskan.
Jumlah TKI yang dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia asal Pamekasan ini hanyalah bagian kecil dari sekitar 500 ribu TKI. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pamekasan, Minggu (28/8) mengemukakan dari total sebanyak 2,2 juta sebanyak 500 ribu lebih TKI bermasalah, 170 orang di antaranya terjerat kasus hukum.