Rabu 01 Dec 2010 04:13 WIB

Operasi Yustisi di Solo Jaring 219 Orang

Rep: my1/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Kota Solo, Jateng mulai menggelar operasi yustisi. Tak kurang dari 219 orang terkena operasi yang dilaksanakan satuan polisi pamong praj, dinas kependudukan dan catatan sipil, polresta, dan kesbangpol llinmas setempat sejak 24 November 2010.

Menurut Kasi Perencanaan dan Pengendalian Satpol PP Solo, Bambang Marsudi Budi Santoso, operasi tersebut digelar untuk mensosialisasikan  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mulai diterapkan 2011 mendatang. Dalam UU tersebut, penduduk yang tidak membawa KTP akan disidang di tempat dan dikenakan denda Rp 50 ribu-100 ribu.

Operasi yustisi rencananya digelar hingga tujuh kali. Pada Selasa (30/11), satpol PP melaksanakan operasi yustisi di Pintu Gapit Selatan Keraton, Baluarti. Selama dua jam operasi digelar, mereka memeriksa 800 orang dan 159 orang di antaranya tidak membawa KTP atau KTP-nya sudah tak lagi berlaku.

Bambang mengungkapkan sebagian besar warga yang melanggar UU tersebut berasal dari luar kota. “Kawasan Baluarti itu memang merupakan jalur pendatang,“ ujar Bambang. Sebelum operasi di Baluarti, Satpol PP telah melakukan razia di wilayah Banyuanyar, Pajang, dan Kemlayan.

Dari sekitar 1897 orang yang dirazia dalam empat kali kesempatan tersebut, 219 di antaranya ditemukan tanpa membawa KTP. Selain melakukan operasi yustisi di jalan lintas kota/kabupaten, satpol PP juga menyasar kawasan kos. “Banyak yang warga dari luar kota yang kos di Solo tetapi tidak tertib administrasi. Karena itu, kita juga mensosialisasikan warga yang nge-kos untuk tertib administrasi kependudukan, “ ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement