Sabtu 04 Dec 2010 01:45 WIB

DPD Desak DPR Segera Bahas RUU DIY

Keraton Yogyakarta
Foto: traveljournal.net
Keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Panja RUU DIY Dewan Perwakilan Daerah , Paulus Yohanes Sumino berharap DPR segera membahas RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta yang sudah diserahkan DPD kepada DPR, pekan lalu.

Demikian disampaikan Paulus Sumino dalam diskusi interaktif bertema 'RUU DIY: Gagasan, Masalah dan Solusi" yang diselenggarakan Setjen DPD bersama Smart FM di Gedung DPD di Senayan Jakarta, Jumat (3/12).

Dalam diskusi yang dipandu Chandra Sugarda, hadir pula pembicara pengamat hukum tata negara Dr Irman Putra Siddin, pengamat politik dari Fisip UI Andrinof Chaniago dan anggota DPD dari Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi.

Paulus Sumino (anggota DPD dari Papua) mengemukakan, DPD telah menuntas pembahasan inisiatif RUU Keistimewaan Yogyarakat dan telah disetujui seluruh anggota DPD pada sidang parpipurna 26 Oktober 2010. RUU inisiatif DPD tersebut telah pula diserahkan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

"RUU ini sudah sangat dinantikan masyarakat Yogyakarta, bahkan sejak DPR periode lalu. Kalau menunggu draft dari pemerintah tidak pasti kapan akan diserahkan ke DPR, lebih baik bahas saja RUU yang sudah disetujui DPD dan sudah diserahkan ke DPR," katanya.

Dia berharap kalangan DPR tidak terpengaruh polemik yang berkembang. "Kita harapkan DPR tidak terpengaruh polemik. Apalagi sebagian besar fraksi sudah menyetujui hal-hal penting yang sudah diwacanakan dan mendapat dukungan dari publik," katanya.

Dia menyatakan, seluruh anggota DPD kompak mendukung subtansi RUU yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPD. "Kami 130 anggota DPD solid mendukung RUU inisiatif dan berharap segera ditindaklanjuti oleh DPR," katanya.

Sedangkan Denty berharap pemerintah pusat menyampaikan subtansi RUU yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Yogyakarta. Sedangkan Irman Putra Siddin mengatakan, kekompakan anggota DPD yang mendukung RUU inisiatif tentang Keistimewaan Yogyakarta menunjukkan sikap seluruh aspirasi dari masyarakat di seluruh Indonesia.

"Karena anggota-anggota DPD merupakan representasi aspirasi rakyat dari seluruh daerah," katanya.

Andrinof mengemukakan, perdekatan dan polemik terkait RUU ini lebih fokus kepada suksesi kepala daerah dan posisi keraton. Padahal masih banyak persoalan lain yang perlu dibahas, termasuk bagaimana kebijakan dan pelayanan kepada publik.

Terkait perdebatan atau polemik mengenai suksesi kepala daerah dan posisi keraton, dia berharap semua pihak rasional dan realistis menyikapi. Hal itu penting untuk mengantisipasi bagaimana suksesi di masa mendatang.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement