REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sebanyak tujuh gereja di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung terpaksa disegel. Alasannya, pendirian bangunan itu di samping melanggar Surat Penetapan Bersama (SPB) 2 Menteri juga tak memenuhi izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyegelan itu terjadi setelah warga bersama beberapa organisasi masyarakat melakukan aksi pada Ahad (12/12). Mereka menuntut agar tujuh gereja itu ditutup. Akibatnya, Satpol PP Kabupaten Bandung terpaksa menyegel gereja tersebut.
“Tujuh gereja itu kan dipaksakan. Sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan SPB 2 Menteri, tapi tetap saja dibangun,” kata Sekretaris FUUI, Hedi Muhammad, kepada Republika.
SPB 2 Menteri yang tidak dipenuhi dalam bangunan itu, karena jamaahnya tidak sampai 60 orang. Padahal, dalam aturan yang ditetapkan pada 2006 itu, untuk mendirikan gereja, harus ada penganutnya sekurang-kurangnya 60 orang. “Kalau di sana, hanya ada yang dua orang, ada tiga orang, sudah membangun gereja,” ungkapnya.
Sebenarnya, warga di kompleks tersebut resah sejak sekitar lima bulan terakhir. Sejak saat itu sudah dua kali dilakukan upaya-upaya mediasi tiga kelompok, yakni pihak muslim, pihak gereja, dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Hanya saja dari pertemuan itu tidak pernah menemukan titik temu.
Kepala Polisi Resort Kabupaten Bandung, Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo, mengatakan, untuk menghindari terjadinya konflik, pihaknya meminta ketiga pihak tersebut agar melakukan pertemuan mediasi pada Senin (13/12). Pertemuan tersebut rencananya akan digelar di Kantor Kecamatan Rancaekek.