Selasa 14 Dec 2010 07:37 WIB
RUU Keistimewaan Yogyakarta

DPRD DIY: Gubernur Sultan, Wakil Gubernur Pakualam

Rep: yoebal ganesha/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- DPRD DI Yogyakarta akhirnya mengeluarkan keputusunnya yang mendukung mekanisme penetapan dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur di provinsi ini.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan dalam rangka pengisian jabatan gubernur dan wagub DIY ke depan, jabatan tersebut otomatis diperuntukkan bagi  Sultan Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertahta pada masa tersebut.

Putusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD DIY yang berlangsung Senin (13/12), yang dipimpin Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana. Saat pemukulan palu keputusan itu, seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat telah meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Fraksi ini dalam sikap fraksinya yang dibacakan pada rapat paripurna itu memang tak secara jelas menyatakan apakah mendukung penetapan. Sedangkan fraksi-fraksi lainnya di DPRD, seperti FPKS, FPDI, FPG, FPKB, FPAN, serta fraksi gabung PNPI Raya dalam pernyataan sikapnya jelas mendukung penetapan walau dalam redaksional berbeda.

Contohnya, juru bicara FPKB, Sukamto, hanya menyebutkan fraksinya mendukung penetapan Sultan HB X dan PA IX sebagai gubernur dan wagub, tapi tak menyebutkan apakah untuk sultan-sultan ataupun paku alam-paku alam seterusnya akan langsung ditetapkan menjadi gubernur dan wagub.

FPNPI Raya, melalui juru bicaranya, Edy Susilo, mengatakan bahwa mereka mendukung penepatan dan akan memperjuangkan aspriasi rakyat DIY dalam pembahasan RUUK.

Namun disebutkan juga bila dalam pembahasan itu terjadi deadlock soal bagaiamana mekanisme pengisian jabatan gubernur/wagub di DIY, maka fraksi ini memandang perlu dilakukannya referendum untuk menentukan mekanisme terbaik.

Fraksi PKS dengan juru bicara Ahmad Sumiyanto besikap agar pengisian jabatan gubernur/wagub dilakukan dengan menetapkan Sultan HB X dan PA IX.

Fraksi ini juga tak memberikan jalan keluar mekanisme apa yang dipakai untuk memutuskan gubernur dan wagub DIY selanjutnya, apakah dengan langsung menetapkan Sultan dan Paku Alam yang bertahta langsung menjadi gubernur atau tidak.

Fraksi PAN dengan juru bicara Istianah ZA bersikap bahwa mekanisme penetapan adalah pilihan terbaik untuk pengisian jabatan gubernur dan wagub.  ''FPAN berpendapat bahwa kepemimpinan yang bersifat turun temurun, sekalipun mungkin dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, harus tetap dianggap konstitusional sesuai pasal 18B UUD 1945  [yang mengakui adanya daerah istimewa di Indonesia],'' katanya.

Juru bicara fraksi Partai Golkar, Rani Rumintarto, mengatakan fraksinya sudah sejak 13 tahun lalu memperjuangkan mekanisme penetapan dalam pengisian jabatan gubernur dan wagub di DIY.

''Kami tetap konsisten sampai saat ini,'' kata Rani.

Begitu juga FPDI dengan juru bicaranya Totok Hedi mengatakan bahwa konsisten dengan sikap awal, yakni mengusulkan agar Sultan HB dan PA ditetapkan jadi gubernur dan wagub.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement