Kamis 16 Dec 2010 04:47 WIB

Giliran Lampung Terapkan Pajak bagi Warung Makan

Warteg
Foto: indonesiangamer.com
Warteg

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG--Rumah makan beromzet Rp 250 ribu hingga di atas Rp 600 ribu di Bandarlampung akan dikenaI pajak progresif. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak DPRD Kota Bandarlampung Ratna Hapsari Barusman di Bandarlampung, Rabu, mengatakan, usul pengenaan pajak rumah makan itu tergantung pada omzetnya.

"Usul pengenaan pajak rumah makan itu bervariasi antara minimum lima persen dan maksimum 10 persen," kata dia.

Ia menyebutkan, omzet rumah makan antara Rp 250 ribu hingga Rp3 50 ribu per hari akan dikenai pajak lima persen.

Untuk omzet rumah makan yang mencapai Rp 350 ribu-Rp 600 ribu per hari akan dikenai pajak 7,5 persen, dan omzet di atas Rp 600 ribu per hari akan dikenai pajak 10 persen. "Usul Pemkot Bandarlampung lebih rendah lagi yakni rumah makan yang beromzet Rp50 ribu per hari dikenai pajak progresif," jelas Ratna.

Pemkot, lanjut dia, menginginkan persentase pajak tidak terlalu kecil karena tidak sesuai dengan biaya operasional.

Ia menambahkan Pansus akan menggelar dengar pendapat dengan wajib pajak rumah makan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan pihak terkait lainnya untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Raperda Pajak yang masih digodok DPRD Kota Bandarlampung merujuk pada UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ratna menjelaskan, dalam undang-undang itu restoran atau rumah makan yang memiliki fasilitas makanan dan minuman dapat dikenai pajak.

"Termasuk di dalamnya restoran, kafe, jasa boga, katering, dan usaha yang menyediakan makanan dan minuman lain-lain akan dikenai pajak," jelasnya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement