REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Tim asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY belum menentukan sikap terkait konsep gubernur utama seperti yang tertuang dalam draft RUUK usulan pemerintah. Tim akan melakukan pencermatan terhadap draft RUUK yang secara resmi sudah dikirim ke daerah.
"Konsep gubernur utama belum jelas maksudnya apa. Jadi kita belum bisa memberikan sikap. Kita perlu pelajari apa yang dikehendaki pemerintah. Tentu saja kalau itu mendesak kita akan lakukan usaha untuk mengarahkan ke arah yang lebih tepat," kata Anggota Tim Asistensi dari unsur sejarawan Prof Djoko Suryo usai bertemu dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Yogyakarta, Jum'at (28/1).
Dikatakan dia, tim asistensi minta agar dilibatkan dalam pembentukan RUUK. Sebagaimana diberitakan di Republika Kamis (28/1), Dalam RUUK DIY Sultan dan Paku Alam diberi penghargaan sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama. Pemerintah tetap mengusulkan pengisian jabatan dan wakil gubernur DIY melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Menurut Djoko, dari tinjauan sejarah dan budaya, gubernur utama tidak dikenal. Konsep tersebut tidak bisa diterima secara tradisi maupun hukum. "Saya kira hal itu hanya mengada-ada karena memang tidak ada dan tahu-tahu muncul. Itu kan sulit diterima," tutur dia.