Sabtu 12 Feb 2011 17:30 WIB

22 Tersangka Amuk Massa Temanggung Dipindah ke Mapolda Jateng

Rep: bowo pribadi/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Sebanyak 22 orang yang diduga terlibat di balik aksi amuk massa dan pembakaran tempat ibadah di Kabupaten Temanggung, Sabtu (12/2) sekitar pukul 14.45 WIB, tiba di Mapolda Jawa Tengah di Semarang. Ke-22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian ini dibawa dari Mapolres Temanggung menggunakan dua buah bus milik Polda Jawa Tengah.

Pemindahan para tersangka --yang umumnya masih berusia remaja-- ke Mapolda Jawa Tengah ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian yang bersenjata lengkap. Sesampai di Mapolda, mereka ditempatkan di ruang pertemuan Dir Reskrim Polda Jawa Tengah. Selain tersangka, sejumlah barang bukti amuk massa di beberapa tempat di Temanggung ini juga ikut dibawa ke Mapolda Jawa Tengah.

Antara lain satu mobil Mitsubishi L300 pikap AD 1759 AK, sejumlah senjata tajam (arit dan gobang), jerigen, megaphone dan bukti pengrusakan seperti papan nama, papan rambu lalulintas dan lainnya.

Di antara barang bukti ini juga terdapat empat peti besar yang masing- masing peti berukuran satu meter persegi dan tinggi satu meter. Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan perihal barang bukti dalam peti ini.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, pemindahan para tersangka ini dilakukan dengan alasan untuk memudahkan proses penanganan hukum terhadap para pelaku.

Sementara itu, selain ke-22 orang ini masih ada dua orang tersangka yang juga ikut dibawa ke Mapolda Jawa Tengah. Namun dua orang di antaranya belum terlihat sampai di Mapolda Jawa Tengah bersama tersangka yang diangkut dalam bus. Ada sejumlah sumber yang menyebutkan keduanya tidak dibawa ke Mapolda, melainkan ke Mapolresatabes Semarang, di Jalan Dr Soetomo, Semarang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement