REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Dinas Pertanian Kota Semarang meminta masyarakat mewaspadai kemungkinan beredarnya daging celeng. Pasalnya sudah ada satu kasus penemuan daging celeng atau babi hutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Masyarakat harus waspada, jangan tergiur dengan harga daging yang murah," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Ayu Entys, di Semarang, Selasa (15/2).
Ayu Entys mengatakan sebelumnya Satpol PP Kota Semarang pada Selasa (8/2) pekan lalu telah menyita satu kwintal daging babi hutan milik Timbang Pangaribuan, warga Tembalang. "Temuan ini merupakan kasus pertama dan kami akan lebih meningkatkan pemeriksaan daging," katanya.
Ibu rumah tangga, rumah makan, dan restoran, lanjut Ayu Entys, diharapkan lebih hati-hati saat memilih daging. Jika ditemukan daging dengan warna mencurigakan, biasanya berwarna merah tua berserat tebal, berharga murah, dan dijual di tempat yang tidak berizin.
"Kami dari Dinas Pertanian akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menghimbau agar masyarakat lebih waspada," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Semarang, Sumardjo, mengatakan bahwa penemuan peredaran daging babi hutan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kami mengerahkan petugas yang mengawasi rumah yang dicurigai sebagai tempat jual beli daging celeng. Kami berpura-pura memesan daging celeng 40 kilogram dan setelah masuk ke dalam rumah, tim melakukan penyitaan barang," katanya.
Sumardjo menjelaskan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Peredaran Daging menyebutkan daging harus diperiksakan ke Dinas Pertanian. "Daging celeng yang kami sita adalah tidak layak konsumsi dan ilegal. Seluruh hasil sitaan sudah kami musnahkan," katanya.