Senin 14 Mar 2011 17:56 WIB

Realisasi Kenaikan Gaji PNS Tunggu Perpres

REPUBLIKA.CO.ID,JEPARA--Realisasi kenaikan gaji PNS di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sebesar rata-rata 10 persen masih menunggu peraturan presiden, kata Bupati Jepara Hendro Martojo. "Hingga kini, kami masih menunggu peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji PNS, karena Perpres tersebut akan menjadi acuan realisasi kenaikannya," kata Hendro Martojo, di Jepara, Senin.

Pengumuman kenaikan gaji PNS per Januari 2011, katanya, diterima sejak tahun kemarin, meskipun hingga sekarang belum menerima dasar hukum untuk merealisasikan kenaikan gaji tersebut. Apabila Perpres tersebut terbit, katanya, Pemkab Jepara secepatnya merealisasikan kenaikan gaji PNS tersebut karena anggarannya dipersiapkan, termasuk anggaran gaji bagi para PNS baru.

Selain kepastian anggaran untuk mengantisipasi kenaikan gaji PNS, Hendro juga menyampaikan adanya kenaikan tunjangan beras bagi PNS. "Pemerintah baru saja menaikkan nominal tunjangan tersebut. Meskipun keputusan kenaikan tunjangan beras baru terbit awal 2011, namun diberlakukan per Januari 2010. Nantinya, aparatur pemerintah akan menerima rapelan kenaikan tunjangan beras tersebut," ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, Pemkab Jepara belum menyediakan anggaran untuk membayar kenaikan tunjangan tersebut, karena aturannya baru terbit awal tahun ini. "Karena ini merupakan hak PNS yang harus diberikan, Pemkab Jepara akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.

Ia mengatakan, realisasi pembayaran kenaikan tunjangan beras, disesuaikan dengan proses penyelesaian administrasi di masing-masing satuan perangkat kerja daerah (SKPD). "Semakin cepat proses penyelesaikan administrasinya, maka pembayaran rapel kenaikan tunjangan beras akan semakin cepat direalisasikan," ujarnya.

Adapun besarnya anggaran untuk kenaikan tunjangan beras kepada seluruh pegawai selama dua tahun, kata bupati, dibutuhkan anggaran sekitar Rp5,1 miliar.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement