REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap pajak kendaraan daerah Kepulauan Riau membantah adanya pemutihan mobil impor, seperti yang diberitakan media.
"Tidak ada pemutihan, melainkan heregistrasi," kata Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalulintas Polda Kepri Komisaris (Pol) Eddy Purwanto di Batam, Selasa.
Ia mengatakan heregistrasi merupakan pencatatan ulang kendaraan impor dengan mengelompokkan dalam tiga kategori yaitu berdokumen lengkap, hanya berdokumen Samsat tapi tidak di bea dan cukai serta tidak berdokumen sama sekali.
Langkah pemutihan, baru akan dipikirkan setelah pengkategorian seluruh kendaraan impor dengan plat seri X selesai. Heregistrasi mulai dilakukan Minggu (7/3). Hingga saat ini, Samsat berhasil mengidentifikasi 66 unit mobil berdokumen lengkap BPKB, STNK dan form impor BB dari bea dan cukai serta 136 unit mobil berdokumen STNK namun tidak memiliki formulir BB.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Sukri Fahrial mengatakan tidak setuju dengan pemutihan. "Kalau itu disebut pemutihan saya tidak setuju, karena mobil-mobil bermasalah harus diselesaikan masalah hukumnya," kata dia.
Sementara itu, sekretaris Komisi I DPRD Kepri Surya Makmur Nasution meminta Samsat untuk menghentikan sementara proses heregistrasi.
Menurut dia, heregistrasi yang dilakukan serentak membuat masyarakat resah.
"Saat ini saja sudah ada 600 orang yang mendaftar. Lebih baik proses ini dihentikan dahulu, biar Samsat menyelesaikan yang 600 baru pendaftaran dibuka lagi," kata dia.
Ia juga menyarankan Samsat mengelompokkan waktu heregistrasi, agar pendaftaran warga tidak menumpuk. "Jadi, yang STNK-nya habis bulan Juli, mendaftar Juli," kata dia.