Ahad 10 Oct 2021 14:27 WIB

Beberapa Puskesmas di Jayawijaya Belum Miliki Dokter

Jayawijaya memiliki 40 distrik namun hanya memiliki 27 Puskesmas.

Red: Dwi Murdaningsih
 Salah satu layanan di Puskesmas (ilustrasi).
Foto: Antara/Anang Budiono
Salah satu layanan di Puskesmas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Beberapa puskesmas di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, belum mempunyai dokter umum maupun apoteker. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya Willy Mambieuw.

"Dari hasil analisis beban kerja untuk puskesmas secara keseluruhan memang kita ada kekurangan, baik dokter, farmasi. Terus terang, ada beberapa puskesmas di Jayawijaya yang belum memiliki dokter umum, apalagi apoteker," katanya, Jumat (8/10).

Baca Juga

Menurut dia, Dinas Kesehatan berusaha mengisi kekurangan tenaga dokter dan apoteker di puskesmas dengan mempekerjakan tenaga kontrak."Kita pakai kontrak dahulu, kemudian dari analisis beban kerja itu, kita lampirkan ke pemda untuk apabila ada penerimaan-penerimaan pegawai, kita dari dinas sudah masukkan terkait tenaga-tenaga yang perlu kita terima," katanya.

Willy mengatakan, mestinya di setiap puskesmas minimal ada dua dokter, yaitu dokter umum dan dokter spesialis. Selain itu, dia menjelaskan, jumlah puskesmas di wilayah Kabupaten Jayawijaya juga belum cukup untuk menjangkau seluruh warga.

Menurut dia, Kabupaten Jayawijaya memiliki 40 distrik yang secara geografis tidak mudah dijangkau namun hanya punya 27 puskesmas. "Seharusnya satu distrik itu satu puskesmas tetapi yang sekarang sudah ada 27," katanya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement