Thursday, 27 Ramadhan 1446 / 27 March 2025

Thursday, 27 Ramadhan 1446 / 27 March 2025

Polemik Kartel Organda-KPPU Menarik Perhatian DPD RI

Ahad 30 Mar 2014 18:31 WIB

Red: Julkifli Marbun

KPPU

KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Anggota DPD RI utusan Sumatera Utara, Parlindungan Purba mengakui, polemik Organisasi Angkutan Darat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait putusan kartel tarif angkutan di Pelabuhan Belawan akan dibahas dan dibicarakan dengan pihak Kementerian Perhubungan.

"Ancaman mogok Asosiasi Pengusaha Angkutan Pelabuhan Belawan (Angsusbel) menyusul putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) terkait adanya dugaan praktik kartel dan diputus membayar denda total Rp3 miliar itu tidak bisa dianggap main-main karena bisa mengganggu perdagangan," kata Parlindungan Purba di Medan, Minggu.

Untuk itu, kata dia, DPD RI akan membahas dan membicarakan permasalahan tersebut termasuk dengan Kementerian Perhubungan.

Dari pembicaraan awal dengan Menteri Perhubungan EE Mangindaan, ujar Parlindungan seraya menyebutkan, pihak Kemenhub siap berdialog guna dicarikan solusinya.

Mengutip pernyataan Menhub, Parlindungan menyebutkan, persoalan itu harus cepat diselesaikan karena bisa berdampak besar terkait kelancaran perdagangan antarpulau dan ekspor impor khususnya dalam menghadapi pemilu.

Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan mengapresiasi upaya penyelesaian polemik pihak anggotanya dengan KPPU.

"Organda tetap menolak putusan KKPU yang menuding adanya kartel dan menjatuhkan denda yang cukup besar," katanya.

Menurut Siallagan, putusan itu tidak beralasan kuat apalagi hingga dewasa ini, pemerintah tidak mengeluarkan peraturan terkait penetapan tarif untuk angkutan barang.

Pedoman tarif yang dituduh sebagai praktik kartel tersebut sebenarnya dibuat untuk menjaga agar tidak terjadi persaingan tak sehat sesama anggota Organda seperti yang pernah terjadi.

Pedoman yang dibuat itu boleh dipakai dan tidak dipakai. "Jadi kami menolak putusan itu dan akan mogok kalau KPPU tidak membatalkan putusan tersebut," katanya.

Ketua Majelis Komisi KKPU, Munrokhim Misanam Majelis, pada tanggal 17 Maret 2014 memutuskan sejumlah pengusaha angkutan barang di Pelabuhan Belawan melakukan praktik kartel dalam penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 dan 40 kaki di 12 rute Pelabuhan Belawan tahun 2011-2012.

Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan hasil pemeriksaan, di mana ditemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh para terlapor.

Dalam perkara itu, yang menjadi terlapor sebanyak 15 perusahaan mulai CV Belawan Indah, PT Mitra Jaya Bahari, CV Jaya Abadi Trans, CV Idan, PT Benua Samudera Logistik, PT Transporindo Agung Sejahtera, CV Wahana Multi Karsa, PT Samudera Perdana, Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Baruna Barat" Belawan, PT Berkat Nugraha Sinar Lestari,PT Tunas Jaya Utama selaku Terlapor, Fa. Multatuli Bhakt dan PT Lintas Samudera Jaya.

Dewan Pimpinan Unit Organda Angkutan Barang Pelabuhan Belawan dan Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik & Ekspedisi Seluruh Indonesia (GAFEKSI) juga sebagai terlapor.

KPPU menilai tindakan para terlapor melakukan perjanjian penetapan harga yaitu kesepakatan tarif angkutan kontainer di pada rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan merupakan tindakan yang menghambat persaingan usaha yang sehat atau menghilangkan persaingan dan merugikan konsumen.

Akibat perbuatan para terlapor tersebut telah meniadakan alternatif pilihan tarif baik yang akan ditawarkan oleh penyedia jasa sesuai dengan variasi kualitas pelayanannya maupun yang akan dipilih oleh konsumen sesuai dengan kebutuhannya.

Atas tindakan tersebut, terlapor I hingga terlapor XIII masing-masing dihukum dengan membayar denda bervariasi mulai Rp22 juta hingga Rp463,02 juta.

Untuk Organda Sumut itu, Majelis Komisi memberikan rekomendasi untuk dapat lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan kepada DPU Organda Belawan Sumut, termasuk terkait penetapan kriteria anggota pengurus. Selain itu, agar Organda dapat memberi sanksi administratif kepada Ketua DPU Organda Pelabuhan Belawan yang telah memfasilitasi penetapan harga yang dilakukan oleh para anggotanya sesuai dengan AD/ART Organda.

Sedangkan GAFEKSI sendiri, selaku terlapor XV tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler