REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam dipidana jika penghitungan suara tidak selesai sebelum tanggal yang ditentukan yakni 9 Mei 2014. Sebabnya, KPU harus segera menentukan langkah kedepan.
"Harus memastikan langkah KPU agar tidak terkena penalti undang-undang. Maksud saya, jangan sampai KPU tidak bisa menyelesaikan penghitungan suara sesuai tanggal yang sudah ditentukan. Karena menurut undang-undang, sebulan setelah pemilihan harus sudah rampung penghitungan suaranya," kata La Ode Ida kepada wartawan usai mengisi acara Dialog Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu (7/5).
La Ode pesimis KPU mampu menyelesaikan penghitungan suara sebelum waktu yang telah ditentukan. Mengingat sampai hari ini KPU baru menyelesaikan penghitungan suara pemilu legislatif kurang dari 20 provinsi. "Saya melihat kalau hari ini baru belasan, agak pesimis sampai tanggal 9 nanti. Kalau itu tidak selesai, maka berarti sesuai undang-undang mereka terkena pidana," katanya.
Hal tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan, karena jika KPU terkena pidana, maka akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemilu kedepan. "ini berbahaya, jika mereka terkena pidana maka tidak akan ada penyelenggaraan pemilu lagi, kecuali membentuk yang baru atau memilih anggota-anggota KPU yang baru mulai dari pusat sampai daerah," tegas La Ode.