Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Meningkatkan Peran DPD tak Perlu Amendemen UUD

Jumat 20 Jun 2014 20:23 WIB

Red: Joko Sadewo

DPD RI

DPD RI

Foto: .

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Yogyakarta, Gregorius Sahdan mengatakan untuk memulihkan fungsi dan peranan DPD, tidak perlu melakukan amendemen atau perubahan konstitusi lainnya.

Pemulihan fungsi DPD, menurut dia, hanya memerlukan ruang diskusi yang harmonis antara DPD, DPRD, dan pemerintah. "Tidak perlu revisi, apalagi sampai mengamendemen UUD 1945, karena itu justru akan memakan waktu yang lama dan sulit," kata Gregorius, Jumat (20/6).

Meski demikian, dasar pemulihan peran DPD, juga harus dapat dibuktikan dengan sejauh mana kemampuan DPD mengadvokasi aspirasi-aspirasi daerah.

"Jangan sampai DPD dikesankan hanya sebagai representasi formal yang akan merebut ruang di parlemen saja," kata Gregorius.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler