REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Yogyakarta, Gregorius Sahdan mengatakan untuk memulihkan fungsi dan peranan DPD, tidak perlu melakukan amendemen atau perubahan konstitusi lainnya.
Pemulihan fungsi DPD, menurut dia, hanya memerlukan ruang diskusi yang harmonis antara DPD, DPRD, dan pemerintah. "Tidak perlu revisi, apalagi sampai mengamendemen UUD 1945, karena itu justru akan memakan waktu yang lama dan sulit," kata Gregorius, Jumat (20/6).
Meski demikian, dasar pemulihan peran DPD, juga harus dapat dibuktikan dengan sejauh mana kemampuan DPD mengadvokasi aspirasi-aspirasi daerah.
"Jangan sampai DPD dikesankan hanya sebagai representasi formal yang akan merebut ruang di parlemen saja," kata Gregorius.