REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan judicial review (uji materi) UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU MD3 tidak mengakomodasi kepentingan DPD.
"Kami ingin UU MD3 dibawa ke MK," kata Ketua DPD, Irman Gusman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/7).
Irman menilai UU MD3 tidak mengakomodasi kepentingan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU).
Padahal MK sudah mengamanatkan agar DPR melibatkan DPD dalam proses pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah. "Jadi UU MD3 yang ada sekarang tidak lebih baik dari 2009," ujarnya.
DPD merasa tidak dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan UU MD3.
Irman menyatakan, sejumlah masukan yang disampaikan DPD tidak diindahkan oleh panitia khusus (pansus) pembahasan MD3. "Terus terang proses pembahasan UU MD3 ada sesuatu yang misterius," katanya.
Irman tidak merinci poin-poin apa saja yang menjadi persoalan DPD dalam UU MD3. Namun dalam waktu dekat lembaga itu akan membentuk tim litigasi yang terdiri dari anggota DPD dan pakar hukum. Tim ini nantinya yang akan mengajukan uji materi UU MD3.