Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

DPD: Presiden Tidak Berkenan Mengesahkan Tiga DOB

Kamis 17 Jul 2014 21:01 WIB

Rep: c57/ Red: Joko Sadewo

Anggota DPD RI Farouq Muhammad

Anggota DPD RI Farouq Muhammad

Foto: www.parlementaria.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kerja RUU Daerah Otonom Baru (DOB), Farouq Muhammad Syechbubakar, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak berkenan mengambil keputusan tentang sejumlah DOB. Padahal, RUU DOB itu telah disetujui bersama oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah.

"Presiden SBY ingin menyerahkan pengambilan keputusan tentang sejumlah RUU DOB itu ke pemerintahan baru hasil Pilpres 2014," tutur Farouq saat dihubungi Republika Online (ROL), Kamis (17/7) malam.

Masalahnya, ujar Farouq, penyerahan pembahasan RUU DOB dari DPD lama ke DPD baru tidak diatur 'take overnya' dalam Undang-Undang. "Jadi, DPD yang baru tidak wajib membahas RUU yang belum selesai dari DPD lama," papar Farouq.

Menurut Farouq, DPD sudah beberapa kali menyelenggarakan rapat bersama DPR RI dan pemerintah untuk membahas sejumlah RUU DOB. Saat ini, DPD sedang melobi pemerintah agar dapat mengesahkan beberapa RUU DOB yang sudah final pembagahasannya.

Terdapat tiga provinsi di luar Papua yang sudah final pembahasan RUU-nya oleh DPD RI dan DPR RI serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri. "Ketiga provinsi itu ialah Kepulauan Nias, Bolang Mongondow Raya dan Pulau Sumbawa," ungkap Farouq.

"Sedangkan dua provinsi yang sudah final pembahasan RUU-nya oleh DPD RI dan DPR RI, namun belum memenuhi syarat Dirjen Otoda Kemendagri, adalah Kapuas Raya dan Tapanuli," jelas Farouq.

Kelima provinsi itu, lanjut farouq, merupakan bagian dari 32 DOB di luar Papua yang telah diusulkan melalui RUU inisiatif DPR RI. Sedangkan 33 DOB lainnya berada di Provinsi Papua dan Papua Barat. "Jadi, total ada 65 RUU DOB yang menjadi usul inisiatid DPR RI," ungkap Farouq.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler