REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI asal Maluku, Jacob Jack Ospara, menyatakan kebijakan pemerintah selama ini lebih menggunakan pendekatan daratan atau kontinental daripada pendekatan kemaritiman atau lautan.
"Sejak 1957, Dunia internasional telah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan "United Nations Convention of the Law of the Sea (UNCLOS)"," tutur Jacob kepada Republika, Senin (4/8), di Gedung DPD RI.
Namun, kebijakan pemerintah sejak awal kemerdekaan tidak tepat karena menggunakan pendekatan daratan dalam program pembangunan negara.
Menurut Jacob, upaya pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Kepulauan (PPdDK)bertujuan untuk mewujudkan 'affirmasi' (dukungan) pembangunan di daerah kepulauan.
RUU PPdDK juga bertujuan mengkoreksi pendekatan daratan dengan pendekatan kelautan dalam pembangunan Indonesia di masa depan....!