REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kerja (Timja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan DPD RI, Djasarmen Purba, menyatakan kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun akibat hilangnya kekayaan laut Indonesia karena dicuri pihak asing.
"Di daerah Kepulauan Riau, daerah saya, banyak sekali terjadi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Hanya sebagian kecil dari kapal-kapal itu yang tertangkap oleh patroli TNI AL," kata Djasarmen di Gedung DPD RI, Jakarta.
Djasarmen menyatakan kapal-kapal patroli TNI AL itu kalah canggih dengan kapal-kapal asing pencuri ikan di sepanjang Selat Malaka, Kepulauan Riau. Akibatnya, kapal-kapal itu tidak mampu menangkap seluruh kapal-kapal asing pencuri ikan di Indonesia. Bahkan, lanjut Djasarmen, mereka mengancam patroli TNI AL.
"Kerugian akibat pencurian ikan bisa mencapai Rp 1 Triliun untuk seluruh wilayah laut Indonesia di Indonesia," ungkap Senator DPD RI asal Kepulauan Riau itu.
Dengan RUU Kelautan, ungkap Djasarmen, pencurian ikan di laut Indonesia oleh pihak-pihak asing bisa ditanggulangi.