Monday, 2 Syawwal 1446 / 31 March 2025

Monday, 2 Syawwal 1446 / 31 March 2025

Kronologi Penyusunan RUU Kelautan Inisiatif DPD

Kamis 21 Aug 2014 07:25 WIB

Rep: c57/ Red: Joko Sadewo

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang bersama DPR - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang bersama DPR - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Foto: antara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan untuk mengamankan kekayaan laut. RUU Kelautan merupakan usul inisiatif DPD RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2014.

Dalam siaran persnya, DPD menyebut RUU ini mendesak untuk dibahas secara bersama-sama dengan Pemerintah RI dan DPR RI agar RUU Kelautan segera dapat disahkan menjadi UU pada 2014.

Berikut ini adalah kronologis penyusunan RUU Kelautan:

1. RUU Kelautan berawal dari Prolegnas RUU Prioritas tahun 2008 sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor: 02/DPR-RI/11/2007-2008, tertanggal 13 November 2007 dan inisiatif pemerintah.

2. Sesuai dengan Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-148/M.Sesnneg/D-4/03/2008 tertanggal 10 Maret 2008, yang diminta paraf persetujuan adalah empat menteri, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan).

Hingga saat ini, Menteri KP dan Mendagri sudah memberikan paraf persetujuan, sedangkan Menlu dan Menhan belum memberikan paraf persetujuan.

3. Sesuai dengan Surat Menlu kepada Mensesneg Nomor 154/PO/IV/2008/59/08 tertanggal 15 April 2008, Menlu belum dfapat memberikan paraf karena ada beberapa hal yang masih memerlukan klarifikasi terhadap substansi RUU.

4. Menteri KP telah bertemu Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri (Deplu), di Departemen KP pada 20 Mei 2009 untuk membahas paraf persetujuan yang sampai saat ini masih berada di Deplu.

5. RUU tentang Kelautan kembali masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2010, sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor: 41B/DPR-RI/I/2009-2010, tertanggal 1 Desember 2009 dan menjadi inisiatif DPR.

6. Melalui rapat pleno pada 6 Januari 2010, Komite II DPD menyepakati RUU Kelautan menjadi dalah satu usul inisiatif DPD. Selanjutnya, Komite II DPD membentuk Tim Kerja dalam rangka Penyusunan Dua RUU Usul Inisiatif DPD, yakni RUU Tata Informasi Geospasial Nasional (Tignas) dan RUU Kelautan.

7. Dalam rangka penyusunan RUU Kelautan, pada September 2010, Komite II DPD RI telah melaksanakan Uji Shahih di tiga daerah, yaitu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uji shahih ini bertujuan meminta masukan dari daerah untuk memperkaya bahan penyusunan RUU Kelautan.

Pada 3 s/d 5 Desember 2010, Komite II DPD RI telah melaksanakan kegiatan Finalisasi RUU Kelautan dalam rangka menyelesaikan penyusunan RUU Kelautan bersama Tim Ahli, yakni: Elly Rasdiani, Tridoyo K, Subaktian Lubis dan Wahyu Yun Santosa.

8. Melalui Keputusan DPD RI Nomor 21/DPD RI/III/2010-2011 pada sidang Paripurna DPD RU tanggal 16 Februari 2011, telah mengesahkan RUU Kelautan sebagai usul RUU Inisiatif DPD yang akan disampaokan kepada DPR guna dilakukan pembahasan di DPR.

9. Pada 14 Maret 2013, DPR mengirimkan surat Nomor: LG/02962/DPR RI/III/2013 dalam acara Penjelasan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi (PPPK) RUU tentang Kelautan pada 18 Maret 2013.

Pada 19 Maret 2013, DPR  kembali mengirimkan surat bernomor: LG/03241/DPR RI/III/2013 dalam acara melanjutkan PPPK RUU tentang Kelautan pada 20 Maret 2013.

10. Pimpinan Komite II diundang oleh DPR dengan surat Nomor: LG/10429/DPR-RI/X/2013 pada 8 s/d 9 Oktober 2013 dalam acara PPPK RUU tentang Kelautan.

Namun, Komite II DPD RI menolak hadir karena telah ada putusan MK sehingga tidak perlu lagi dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), tetapi langsung disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam Sidang Paripurna.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 17 Desember 2013, telah menetapkan 66 judul RUU sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014.

Dalam proglegnas ini, RUU Kelautan menjadi usul DPD RI pada urutan ke 66 dari 66 RUU yang disahkan oleh DPR RI serta menjadi. Prioritas pembahasan pada Tahun 2014.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler