REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, Komite IV DPD RI telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 63 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam prosesnya, DPD merekomendasikan 25 orang calon yang dianggap layak menjadi anggota BPK.
Penetapan calon anggota BPK ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPD, Senin (25/8). Ke-25 orang calon tersebut antara lain: Syafri Adnan Baharuddin, Harry Azhar Aziz, Zulbahri, Rijal Djalil, Binsar H. Simanjuntak, Ali Masykur Musa, Rama Pratama, Lauddin Marsuni, gagaring Pagalung, Hasbi Anshory, Eddy Mulyadi Soepardi, Rini Purwandari, Sukendar, Eddy Rasidin, Emita Wahyu Astami, Suprayitno, Eddy Faisal, Zindar Kar Marbun, Nur Yasin, Rusli Nasution, Yusran Basri Hasanuddin, Andi Wahyu Wibisana, Harry Z Soeratin, Bambang Pamungkas, dan Achsanul Qosasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPD Litha Brent menjelaskan, bahwa proses seleksi terhadap calon anggota BPK dilakukan sejak Selasa (19/8). Selanjutnya 25 orang yang lolos seleksi akan direkomendasikan ke DPR RI, guna ditindaklanjuti dalam proses berikutnya.
"Sesuai dengan pasal 23 F ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan mempertimbangkan DPD RI dan diresmikan Presiden RI. DPD pekan lalu sudah melaksanakan tugasnya, untuk menjaring nama-nama calon BPK, yang selanjutnya diserahkan ke DPR RI," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Dalam proses seleksi ini, kata dia, DPD telah melakukan penyusunan mekanisme dan kriteria. Di antaranya kompetensi (pendidikan dan pengalaman), akseptabilitas (integritas dan kepemimpinan), pemberkasan administrasi, uji publik, visi dan misi dan akhirnya Komite IV menetapkan 25 orang sesuai urutan penilaian.