REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Saldi Isra menilai Ketua DPD RI Irman Gusman berhasil melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan kewenangan DPD RI yang secara konstitusional masih lemah.
"DPD RI yang dipimpin Irman, pada periode 2009-2014, terbukti semakin diperhitungkan keberadaannya yang berupaya sejajar dengan DPR RI dan Presiden," kata Saldi Isra, di Jakarta, Jumat (12/9).
Menurut Saldi Isra, DPD RI pada kepemimpinan Irman Gusman, sudah berhasil membatalkan pasal-pasal dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 yang membelenggu fungsi DPD RI di bidang legislasi. Pembatalan beberapa pasal dalam UU MD3 tersebut, melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikabulkan oleh MK.
"Meskipun dalam revisi UU MD3 kewenangan DPD RI itu dilemahkan lagi. Namun, Pak Irman atas nama DPD RI menggugat lagi ke MK," kata Saldi.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menjelaskan, mencermati perkembangan fungsi DPD RI saat ini sudah dilibatkan dalam hal legislasi, khususnya RUU yang terkait dengan otonomi daerah.
Kemudian dari sisi kewibawaan lembaga, menurut Saldi, Irman juga berhasil menguatkan dengan semakin dilihatnya peran DPD RI dalam kontribusinya membangun daerah. Ia mencontohkan, dalam pembahasan beberapa RUU seperti RUU Kelautan, RUU Keuangan Daerah, menteri-menteri juga memberikan respek kepada DPD RI.
"Peran DPD di bawah kepemimpinan Pak Irman, beberapa gagasannya juga menjadi inspirasi Presiden SBY," ujarnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menegaskan, di tengah keterbatasan kewenangan DPD RI, kepemimpinan Irman Gusman sudah cukup efektif dan perannya cukup menonjol dalam dunia politik nasional.