Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Irman Dinilai Sukses Tingkatkan Kewenangan DPD RI

Jumat 12 Sep 2014 17:47 WIB

Red: Joko Sadewo

Pakar Hukum Tata Negara , Saldi Isra

Pakar Hukum Tata Negara , Saldi Isra

Foto: Republika/Palupi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Saldi Isra menilai Ketua DPD RI Irman Gusman berhasil melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan kewenangan DPD RI yang secara konstitusional masih lemah.

"DPD RI yang dipimpin Irman, pada periode 2009-2014, terbukti semakin diperhitungkan keberadaannya yang berupaya sejajar dengan DPR RI dan Presiden," kata Saldi Isra, di Jakarta, Jumat (12/9).

Menurut Saldi Isra, DPD RI pada kepemimpinan Irman Gusman, sudah berhasil membatalkan pasal-pasal dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 yang membelenggu fungsi DPD RI di bidang legislasi. Pembatalan beberapa pasal dalam UU MD3 tersebut, melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikabulkan oleh MK.

"Meskipun dalam revisi UU MD3 kewenangan DPD RI itu dilemahkan lagi. Namun, Pak Irman atas nama DPD RI menggugat lagi ke MK," kata Saldi.