REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Saldi Isra menilai Ketua DPD RI Irman Gusman berhasil melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan kewenangan DPD RI yang secara konstitusional masih lemah.
"DPD RI yang dipimpin Irman, pada periode 2009-2014, terbukti semakin diperhitungkan keberadaannya yang berupaya sejajar dengan DPR RI dan Presiden," kata Saldi Isra, di Jakarta, Jumat (12/9).
Menurut Saldi Isra, DPD RI pada kepemimpinan Irman Gusman, sudah berhasil membatalkan pasal-pasal dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 yang membelenggu fungsi DPD RI di bidang legislasi. Pembatalan beberapa pasal dalam UU MD3 tersebut, melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikabulkan oleh MK.
"Meskipun dalam revisi UU MD3 kewenangan DPD RI itu dilemahkan lagi. Namun, Pak Irman atas nama DPD RI menggugat lagi ke MK," kata Saldi.