Saturday, 7 Jumadil Awwal 1446 / 09 November 2024

Saturday, 7 Jumadil Awwal 1446 / 09 November 2024

KKP Siap Menyosialisasikan UU Kelautan

Ahad 28 Sep 2014 12:29 WIB

Red: Maman Sudiaman

Laut Indonesia

Laut Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi IV DPR dan Komite II DPD. Kedua lembaga ini menurutnya telah memberikan dukungan dan dorongan sepenuhnya dalam pembahasan RUU Kelautam.

Setelah disahkan, tugas selanjutnya ialah menyosialisasikan UU tersebut dan menyelesaikan peraturan perundang-undangannya. “Sehingga UU ini dapat diimplementasikn untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya seperti disampaikan dalam rilis DPD, Ahad (28/9).

Merujuk mekanisme pembahasan, Timus menyempurnakan redaksional ayat, pasal, dan/atau bagian serta penjelasan RUU, Timcil menyempurnakan konsideran menimbang, mengingat, dan menetapkan, serta ketentuan umum RUU, sedangkan Timsin menyelaraskan ayat, pasal, dan/atau bagian serta penjelasan RUU. Dari 364 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan 114 DIM diserahkan kepada Panja; dan dari 114 DIM, pembahasan 88 DIM merupakan perubahan substansi yang diputuskan Panja, sedangkan pembahasan 26 DIM diserahkan kepada Timus (Timcil dan Timsin).

Sebelumnya, Komite II DPD selesai melaksanakan finalisasi pembahasan DIM RUU Kelautan bersama Panja RUU Kelautan Komisi IV DPR dan Pemerintah, diwakili antara lain KKP. Dalam raker di bilangan Senayan, Jakarta, Rabu (24/9), Komisi IV DPR dan Pemerintah menyusun DIM terhadap draft RUU Kelautan versi Komite II DPD (usul inisiatif).

Bambang Susilo menjelaskan, UU Kelautan ini akan menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri maritim, yang mendayagunakan sumberdaya kelautan, sekaligus mewujudkan laut yang lestari. "Sebagai perwujudan proses legislasi model tripartit, tiga pihak berhasil merampungkan pembahasan DIM RUU Kelautan usul inisiatif kami," tegasnya.

Dalam DIM RUU Kelautan versi Komite II DPD, isu strategis RUU Kelautan antara lain perairan dalam yurisdiksi nasional meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, landas kontinen, zona tambahan, serta zona ekonomi eksklusif. Pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan; pada zona tambahan, Indonesia memiliki yurisdiksi; serta pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat. Indonesia menetapkan zona tambahan dari garis pangkal serta berhak mencegah dan menghukum pelanggaran.

Isu strategis lainnya ialah pembangunan kelautan bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, dan kuat. Pembangunan kelautan itu diselenggarakan melalui antara lain perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya kelautan, pengembangan sumberdaya manusia, pengamanan wilayah kelautan, penataan ruang, dan budaya bahari.

Firman Soebagyo menjelaskan pihaknya bersama Komite II DPD dan Pemerintah memiliki banyak kesamaan selama pembahasan, sehingga memudahkan pengambilan kesepakatan. "Alhamdulillah, DIM sebanyak 364 selesai kita bahas. Inilah pertama kalinya tiga pihak membahas bersama sebuah RUU di komisi kami, dan semoga menjadi model pembahasan selanjutnya," serunya, seraya mengingatkankan agar UU ini tidak mengamanatkan peraturan lanjutan sebagai turunannya seperti peraturan pemerintah.

Ketua Timja RUU Kelautan Komite II DPD Djasarmen Purba (senator asal Kepulauan Riau) juga mengingatkan agar UU ini tidak mengamanat peraturan lanjutan.

Afrizal (senator asal Sumatera Barat Komite II DPD) mengusulkan agar setelah pengesahannya kegiatan berikutnya adalah sosialisasi oleh tiga pihak yang dilakukan bersama. "Kenyataannya, banyak produk UU yang tidak diketahui dan dipahami para pemangku kepentingan di pusat dan, terutama di daerah."

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler