REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika tak ada aral melintang, Senin (29/9, esok), DPD RI mengagendakan rapat paripurna Rancangan Undang-undang (RUU Kelautan). Rapat paripurna dilakukan menyusul telah disetujuinya draft RUU Kelautan oleh Komisi IV DPR dan Komite II DPD pada Jumat (26/9) lalu.
Ketika Komite II DPD menyampaikan pendapat mini dalam raker Komisi IV DPR dan Pemerintah. Ketua Komite II DPD Bambang Susilo (senator asal Kalimantan Timur) menyatakan, “Penyampaian pendapat mini sebagai tahap akhir pembahasan tingkat I ini adalah peristiwa bersejarah bagi proses legislasi model triparit oleh tiga pihak yang setara, yakni Komisi IV DPR, Komite II DPD, dan Pemerintah. Terobosan yang baik untuk membangun sinergi guna melahirkan undang-undang yang bermutu. Kita layak dan patut mempertahankan dan melanjutkannya pada periode mendatang,” paparnya seperti disiarkan dalam rilis DPD kepada ROL, Ahad (28/9).
Dia menegaskan, Sidang Paripurna DPD tanggal 17 Desember 2013 memutuskan RUU Kelautan sebagai usul inisiatif Komite II DPD. Sebelumnya, raker Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD dan Pemerintah--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mewakili Presiden—tanggal 16 Desember 2013 menetapkannya pada urutan ke-66 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2014. Merujuk list Prolegnas Prioritas Tahun 2014 yang disahkan Rapat Paripurna DPR tanggal 16 Desember 2014, Komite II DPD menyiapkan draft RUU Kelautan beserta naskah akademiknya.
Kemudian, Sidang Paripurna DPD tanggal 8 Juli 2014 memutuskan pembahasan RUU Kelautan antara Komisi IV DPR, Komite II DPD, dan Pemerintah sebagaimana perintah atau suruhan (amar) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013.
Seusai pembacaan pendapat mini, pimpinan Komisi IV DPR memberikan kesempatan kepada Komite II DPD untuk menyampaikan pendapat mini. Selain kepada Komisi IV DPR, secara simbolis Komite II DPD menyerahkan pendapat mini kepada Pemerintah.
Sebelumnya, dalam rapat Panja RUU Kelautan, Bambang mengucapkan apresiasi kepada Komisi IV DPR dan Pemerintah karena pembahasan RUU dari DPD ini diperlakukan sama dengan RUU dari Presiden dan RUU dari DPR. Kemudian, pembahasan RUU melibatkan DPD sejak tahap awal hingga akhir pembahasan tingkat I oleh Komisi IV DPR, yaitu menyampaikan pengantar musyawarah, membahas daftar inventaris masalah (DIM), serta menyampaikan pendapat mini. “Apresiasi kami ini demi kuatnya parlemen kita.”
Dia juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama Komisi IV DPR dan Pemerintah yang mengakomodir usulan pihaknya, sehingga RUU Kelautan ini berhasil melewati pembahasan sejak tahap awal hingga akhir pembahasan tingkat I, kendati Komite II DPD tidak menyampaikan pendapat pada pembahasan tingkat II/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR, serta tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU itu menjadi UU. “Ke depan, kami berharap kerjasama kita makin baik. Ini warisan buat anak cucu kita.”
Ketua Panja RUU Kelautan Komisi IV DPR Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar) menyetujui ucapan Bambang. “Ini sejarah bagi DPR dan DPD untuk membahas bersama sebuah RUU, pertama kalinya di komisi kami,” sambungnya, seraya mengharapkan jadwal tidak berubah, agar pembahasan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Kelautan menjadi undang-undang (UU) terjadi dalam rapat paripurna DPR tanggal 29 September 2014.