Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

DPR Tegasnya Wewenangnya Soal Pemerintahan Konkuren

Jumat 17 Oct 2014 00:31 WIB

Red: Julkifli Marbun

Anggota MPR-DPR-DPD mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).(Republika/ Wihdan).

Anggota MPR-DPR-DPD mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).(Republika/ Wihdan).

Foto: Republika/ Wihdan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPD mempunyai ruang lingkup tertentu yang dilaksanakan dengan memperhatikan urusan-urusan yang salah satunya adalah urusan pemerintahan konkuren.

"Urusan pemerintahan konkuren dalam UU Pemerintahan Daerah merupakan ruang lingkup tugas dan wewenang DPD karena urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah itu menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah," kata Farouk di Jakarta, Kamis (16/10).

Ia menjelaskan, pihaknya berkewenangan sepanjang menyangkut urusan pemerintahan konkuren (urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antartingkatan dan susunan pemerintahan, Red).

"Urusan pemerintahan konkuren dimaksud menjadi kewenangan daerah yang juga urusan kami, maka komite-komite DPD melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam ruang lingkup itu," kata senator asal Nusa Tenggara Barat tersebut.

Menurutnya, dalam ruang lingkup tersebut, tugas dan wewenang komite-komite DPD adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang tertentu yang berasal dari DPR atau Presiden.

Selain itu, wewewang dari komite-komite antara lain pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai RUU bidang tertentu dan pengawasan atas pelaksanaan UU bidang tertentu," ujarnya.

"Jangan terulang kejadian DPR menganggap penataan ruang bukan ruang lingkup tugas dan wewenang kami," tuturnya.

Ia menambahkan, urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan konkuren itu meliputi antara lain urusan pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, ketahanan pangan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, sosial tenaga kerja, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perhubungan, dan perlindungan anak.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler