Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

DPD: Kami Harus Dilibatkan dalam Revisi UU MD3

Ahad 23 Nov 2014 15:22 WIB

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Bayu Hermawan

Delegasi DPD RI melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak antara lain Kyung Pil Nam (Gubernur Provinsi Kyonggi-do), Jae Keun Ahn (Executive Vice President Samsung Electronics), Chung Ui Hwa (Ketua Parlemen Korsel).

Delegasi DPD RI melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak antara lain Kyung Pil Nam (Gubernur Provinsi Kyonggi-do), Jae Keun Ahn (Executive Vice President Samsung Electronics), Chung Ui Hwa (Ketua Parlemen Korsel).

Foto: dok DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR tidak bisa merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara sepihak, tanpa melibatkan DPD

"Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945, harus dibahas bersama antara DPR RI, DPD RI dan pemerintah," kata Wakil Ketua DPD Farouq Muhammad kepada wartawan, Ahad (23/11) di Jakarta.

Farouq mengatakan revisi UU MD3 juga harus melalui program legislasi nasional (prolegnas). Hal ini sejalan dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pembuatan atau revisi undang-undang bisa dilakukan tanpa melalui prolegnas apabila ada alasan yang bersifat mendesak seperti konflik, bencana alam, atau urgensi nasional lain. Konflik Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) bukan alasan membahas revisi UU MD3 di luar prolegnas.

"Kompromi politik antara KIH dan KMP bukan alasan yang dimaksudkan pasal tersebut," ujarnya.

Farouq kecewa dengan sikap DPR dan pemerintah yang terkesan mengabaikan eksistensi DPD. Padahal, UUD 1945 dan putusan MK Nomor 92/PPU-X/2012 mengharuskan pelibatan DPD dalam proses pembahasan undang-undang yang melibatkan ruang lingkup DPD.

"DPD RI harus terlibat," katanya.

Ia menambahkan, DPD siap mengambil langkah tegas apabila tidak dilibatkan dalam revisi UU MD3. Namun Farouq tidak menjelaskan lebih rinci langkah apa yang akan diambil DPD.

"Ini pertanggungjawaban moral kami kepada rakyat. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan rekan-rekan kami di kamar sebelah (DPR)," ujar Farouq.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler