REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Irman Gusman mengatakan DPD akan melakukan judicial review jika pemerintah dan DPR tetap tidak melibatkan DPD dalam revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Saat ini, diakuinya, DPD masih menunggu keputusan dari rapat pimpinan DPR usai pertemuan singkat Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Senin (24/11) malam.
Pertemuan keduanya membahas bagaimana seharusnya mekanisme pembuatan UU. Farouk, disampaikan Irman, mengingatkan jika DPR tidak bisa melakukan revisi UU MD3 di luar program legislasi nasional (prolegnas) dan tanpa melibatkan DPD seauai amanat UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
"Mereka menerimanya, sekarang lagi dibawa ke rapat pimpinan DPR," kata Irman ditemui di Sentul, Bogor, Selasa (25/11).
Jika ini tetap dilakukan, Irman menuturkan, maka hasil UU tersebut menjadi cacat hukum. Dan dirinya juga memastikan akan mengambil langkah tegas dengan membawanya ke Mahkamah Konstitusi."Kita liat, kalau memang itu cacat formal, cacat prosedur kita akan bawa ke MK. Kan ada uji sahihnya ada disana," ujarnya.
Karena itu Irman menegaskan, sebagai lembaga pembuat UU, DPR harusnya menghormati mekanisme pembuatan UU. Yakni dilakukan secara tripartit (DPR, MPR,dan DPD) serta melewati tahapan prolegnas.
Yang jelas Irman meminta DPR harus mengikuti setiap tahap prosedur pembuatan UU sebelum akhirnya benar-benar merevisi. Walaupun pasal-pasal yang terkait berkaitan atau tidak dengan DPD.
"Sebab dalam pembuatan undang-undang, mekanismenya harus benar dan amanatnya itu harus baik. Nggak bisa hanya menedepankan substansi saja. Kita inginkan produk undang-undang itu berjalan dengan baik," katanya.