REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengungkapkan DPD menyiapkan lima rencana strategi utama selama masa kerja periode 2014-2019. Yakni penguatan kewenangan DPD, optimalisasi fungsi DPD, penguatan tugas representasi dan diplomasi, sosialisasi, serta penataan internal DPD. Rencana ini dibuat sebagai payung kerja anggota dan komite DPD selama menjabat sebagai wakil daerah.
Farouk menjabarkan penguatan kewenangan DPD dilakukan dengan amandemen UUD 1945. Sementara optimalisasi pelaksanaan fungsi seperti fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dilakukan sesuai dengan tugas masing-masing komite.
"Dalam konteks optimalisasi fungsi ini dilakukan dengan adanya perubahan undang-undang Nomor 27/2009 menjadi UU Nomor 17/2014. Kami memberi apresiasi tinggi kepada DPR yang mengakomodir kepentingan DPD ke dalam sejumlah pasal, namun saya dengar DPR dan pemerintah akan merubah UU nomor 17/2014 sesuai dengan kepentingan internal, jika itu dilakukan tanpa prolegnas kami tidak setuju," katanya di Bogor, Jumat (28/11).
Strategi ketiga dilanjutkannya menyangkut fungsi representasi. Fungsi ini tertuang dalam pembagian empat komite DPD sebagai pembagian tugas. Setiap komite mewakili tugas dan daerahnya. "Karena bicara bicara daerah bicara DPD," tambahnya.
Sementara fungsi diplomasi dilakukan dengan menjalin berbagai kerja sama internasional. Baik kerja sama secara parlementaria maupun kerja sama kedaerahan.
"Promosi investasi ke daerah. Dengan Rusia sudah ada panitia kerja samanya, dengan Malaysia juga sudah ada arahnya," ujar Farouk.
Sasaran strategis sosialisasi dijalankan dengan menguatkan informasi kerja DPD ke publik. Salah satunya melalui media massa baik nasional maupun dan daerah. "Ini merupakan bentuk pertanggung jawaban publik dan moral DPD kepada masyarakat," katanya.
Dan terakhir penataan struktur internal dilakukan bersama dengan Sekertariat Jenderal DPD.