REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika mengungkapkan DPD akan mengusulkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) ke dalam pembahasan revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (1/12). Hal ini diutarakannya pasca disepakatinya keterlibatan DPD dalam revisi UU MD3.
"Kami mencoba merumuskan beberapa RUU sesuai prioritas," kata Pasek dalam press gathering DPD 'Penyusunan Prolegnas dan RUU Usulan DPD' di Bogor, Jumat (28/11).
Pasek menyebutkan beberapa RUU tersebut misalnya RUU tentang pembangunan jalan raya. Selama ini, menurutnya, RUU tentang jalan yang sudah ada justru hanya memberatkan dan melamahkan daerah.
Dalam UU disebutkan daerah memiliki kewenangan untuk membangun sendiri jalannya. Namun sayangnya, dalam UU kewenangan tersebut tidak diikuti dengan fungsi anggarannya.
"Betapa selama ini diatur jalan milik negara, jalan kota, jalan kabupaten. Ketika daerah nggak kuat (anggarannya) jadi nggak bisa diperbaiki," katanya.
Pasek meneruskan, pelimpahan kewenangan ke daerah saja tak cukup. Pemerintah pusat juga harus juga mengalokasikan anggaran pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Atau harusnya ada integrasi antara pusat dan daerah.
"Bagaimana menjalankan kewenangan kalau anggarannya nggak ada. Saling membantu harus ada. Kalu kabupaten kota nggak bisa (membangun) provinsi bisa bantu," katanya.
Pasek menambahkan, pasal lainnya yang akan dibawa DPD adalah soal perimbangan kewenangan pusat dan daerah. Pemerintah pusat selama ini menurutnya, tidak memotret daerah secara utuh.
Pasek menyebutkan misalnya, setiap penanaman investasi ke daerah harus ada keuntungan balik yang diterima daerah. Ada bagi hasil antara pusat dan daerah.
"Di Bali misalnya pariwisatanya kan terkenal bagus tapi uangnya balik lagi ke pusat atau ke luar. Selama ini akses tradisi oleh masyarakat dibayar sendiri tapi yang menikmati hotel, tour and travel, dan itu akunnya (rekening) ada dipusat, ini yang harus diatur," katanya.