Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

DPD Walkout dari Pembahasan Pansus Revisi UU MD3

Jumat 05 Dec 2014 19:55 WIB

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan

Gede Pasek Suardika

Gede Pasek Suardika

Foto: Wihdan Hidayat/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sudah memasuki pembahasan di Panitia Khusus (Pansus). Rapat panitia khusus diwarnai aksi walkout dari DPD yang diwakili oleh Gede Pasek Suardika.

Dalam rapat yang dipimpin oleh ketua pansus, Saan Mustofa tersebut, Gede Pasek meninggalkan ruang rapat di ruang pansus B ditengah pembahasan revisi UU MD3. Pasek merasa kecewa karena DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan UU MD3. Padahal menurutnya putusan MK, DPD seharusnya dilibatkan karena ada bagian yang bersinggungan dengan DPD.

"Istilahnya kewenangan seseorang diambil dan haknya dalam pembahasan tidak dilibatkan," kata dia pada wartawan usai meninggalkan rapat pansus revisi UU MD3, Jum'at (5/12).

Mantan politisi partai Demokrat itu menambahkan tidak dilibatkannya DPD dalam revisi UU MD3 ini membuat terjadinya sengketa kewenangan lembaga negara. Pasek mengancam akan membawa sengketa kewenangan lembaga ini dan hasil dari revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia yakin hasil dari pembahasan revisi UU MD3 ini sudah cacat formil. Artinya, hasil revisi UU MD3 juga bisa dinyatakan cacat. "Saya yakin revisi UUnya nanti akan dibatalkan MK," tegas Pasek.

DPD akan segera membawa sengketa kewenangan ini pada MK. Sebab, pembahasan revisi UU MD3 no 17 tahun 2014 ink harus mengutamakan putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 mengenai pengembalian kewenangan legislasi DPD.

Menurutnya revisi UU MD3 oleh DPR ini mengabaikan fungsi dan tugas DPD sebagai salah satu tripatit pembahasan Undang-Undang. Menurut dia fungsi DPD seimbang tapi tidak mencampuri urusan internal DPR. Pasek menambahkan, DPR hanya sekadar bagi-bagi jabatan dalam soal revisi UU MD3 ini.

"Mana lebih urgensi secara nasional, melaksanakan putusan MK untuk revisi UU atau merubah UU untuk bagi-bagi jatah jabatan," tegasnya,.

Mahasiswa semester pertama hukum tata negara, imbuh dia, pasti juga sudah tahu mana yang lebih dipentingkan. Tapi Pasek mengaku tidak mengerti dengan pansus revisi UU MD3 yang tetap menolak DPD terlibat dalam pembahasan revisi.

"Sebagian ada yang nakal, sudahlah DPD jadi peninjau saja," kata Pasek menirukan suara anggota pansus.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler