REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah tak tergesa-gesa mengucurkan dana bantuan desa karena aturan teknisnya belum jelas. DPD RI khawatir, akan banyak kepala desa yang terjerat hukum karena salah melaporkan penggunaan anggaran tersebut.
''Kami khawatir, jangan-jangan nanti penjara penuh dengan kepala desa. Karena, mereka bingung,'' ujar anggota Komite IV DPR RI Ayi Hambali, saat berdialog dengan masyarakat di Aula Pondok Pesantren Al Falah-Bandung, Sabtu (13/12).
Dana desa yang dicairkan, tapi belum jelas aturannya, ujar Ayi, akan membebani kepala desa. Oleh karena itu, DPD terus mengusulkan pada pemerintah agar aturan penggunaan dana desa segera dibuat.
Ia berharap pencairan bantuan desa setidaknya minimal bulan April. ''Pemerintah jangan tergesa-gesa mencairkan, seperti sekarang kartu-kartu bantuan sosial dibagikan buru-buru padahal banyak hal SOP (standard operation procedure) nya belum jelas,'' katanya.
DPD pun berharap, kata dia, penggunaan dana desa bisa jelas peruntukannya, aturan, dan sistem kontrolnya dari masyarakat. Jadi, jelas siapa menggunakan apa dan untuk apa serta siapa yang mengawasi.
''Itu ketakutan kami di DPD. Tadinya diberi uang untuk kemajuan, malah jadi bumerang mereka,'' katanya.