Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

GKR Hemas: Jaga Desa dari Penyusupan

Sabtu 10 Jan 2015 00:45 WIB

Rep: niken paramita/ Red: Taufik Rachman

GKR Hemas

GKR Hemas

Foto: Antara/Yudhi Mahatma

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Wakil Ketua DPD GKR Hemas meminta seluruh perangkat desa menjaga kerukunan antarwarga untuk mencegah penyusupan yang dapat mengakibatkan perpecahan dan menghancurkan persatuan Indonesia.

Hal ini disampaikan Hemas disela sosialisasi nilai-nilai kebangsaan dengan Paguyuban Dukuh dan Kades Sleman di Balai Desa Sumberagung, Moyudan, dan dalam pertemuan dengan konstituen masyarakat Dusun Biru, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta, Jumat (9/1).

GKR Hemas mengatakan, desa merupakan kekuatan utama dalam membangun pilar persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh. Karena di desalah sesungguhnya penduduk Indonesia berada.

Meski begitu, Hemas menambahkan, desa juga merupakan tempat yang rawan diselusupi berbagai kepentingan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan. Karena itu, desa harus bias menjadi garda utama melindungi sekaligus membangun negeri.

Pentingnya keberadaan desa ini yang akhirnya membuat DPD mengusulkan RUU Desa pada 16 Februari 2012 silam. Kini, UU Desa telah terwujud dan harus dapat dimanfaatkan dengan baik oleh perangkat desa dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Yang terpenting dari lahirnya UU ini adalah memberikan otoritas yang lebih luas dan keleluasaan membangun desa sesuai aspirasi masyarakat desa bersangkutan. Karena itu, Hemas meminta setiap masyarakat membangun desa dengan tujuan yang sesuai amanat konstitusi, yakni mewujudkan Indonesia yang makmur, adil, dan sejahtera.

Dan untuk mencapai hal itu, setiap perangkat desa harus mampu menjaga kerukunan warga desanya masing-masing. Kerukunan yang terjaga memudahkan penggerakan pembangunan.

Khusus untuk desa-desa di Daerah Istimewa Yogyakarta, GKR Hemas berpesan agar perangkat desa lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. Karena desa-desa di wilayah ini mendapatkan fasilitas sekaligus dari dua UU, yakni UU Desa dan UU Keistimewaan DIY.

Adanya keistimewaan bagi desa di DIY menuntut adanya tanggung jawab yang istimewa pula. Yakni, perangkat desa harus mampu membuktikan diri dapat menjadi contoh dalam menjaga dan memajukan desanya lebih baik lagi.

Dalam kegiatan ini hadir ratusan kepala dusun, desa, lurah, dan para pejabat tingkat kecamatan dan kabupaten dalam acara di dua lokasi tersebut. Khusus di Dusun Biru, sekitar seribu penduduk datang berduyun-duyun menghadiri acara yang diisi pertunjukan kesenian, kuliner, dan bazar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler