REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang membolehkan Wanita TNI (Wan TNI) mengenakan jilbab dalam berdinas beberapa waktu lalu membuat lega dan sukacita Wan TNI Muslimah. Sayangnya, perasaan lega tersebut, sepertinya harus menunggu waktu lagi.
Pasalnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen M. Fuad Basya, mengklarifikasi pernyataan Panglima TNI, bahwa jilbab yang diperbolehkan bukan untuk pakaian dinas, tetapi hanya untuk pakaian sehari-hari.
“Jujur saya juga kecewa, tetapi saya yakin ini Wan TNI boleh berjilbab saat bertugas, ini hanya persoalan waktu saja. Dulu saat di kepolisian juga seperti ini, sempat ditunda beberapa kali sebelum akhirnya resmi diperbolehkan lewat keputusan kapolri,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam siaran pers, Kamis, (28/5).
Menurut dia, sebaiknya TNI saat ini memikirkan kembali dan melakukan kajian apakah aturan yang membolehkan Wan TNI mengenakan jilbab benar-benar akan mempengaruhi soliditas di antara para prajurit, seperti alasan yang diungkapkan Kapuspen TNI.
“Memang TNI yang paling paham kondisi internal meraka namun, alasan akan ada penurunan soliditas antarprajurit karena perbedaan seragam, saya rasa masih perlu dibuktikan," kata aktivis Genam tersebut.
Dari pengamatannya di kepolisian yang sudah membolehkan polwan berjilbab, menurut Fahira, tidak terjadi penurunan solidatas di antara sesama anggota Polri maupun polwan berjilbab dan tidak berjilbab. Semua Muslimah tak peduli profesinya apa, mengenakan jilbab adalah bentuk ibadah, dan UUD 1945 menjamin warga negara Indonesia untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.