REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sistem pencatatan keuangan pemerintah selama ini menggunakan metode kas basis. Namun, mulai Januari 2015, sistem pencatatan berubah menjadi akrual basis. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia berharap perubahan itu diimbangi dengan pemberian pelatihan yang memadai.
Wakil Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan, selama ini tenaga akuntansi di kalangan pemerintah baik pusat maupun daerah sudah terbiasa menggunakan metode kas basis. Oleh karena itu, ia menilai seluruh tenaga akuntansi pemerintah membutuhkan pembekalan tentang penerapan sistem akrual basis.
“Pelatihan diperlukan untuk menghindari terjadinya kesalahan,” katanya kepada Republika, Jumat (5/6).
Menurut Ajiep, potensi kesalahan sangat mungkin terjadi, terutama di daerah. Potensi itu semakin besar terjadi jika penerapan akrual basis tidak diimbangi dengan persiapan yang matang. Terlebih lagi, lanjutnya, hingga saat ini banyak daerah yang masih minim tenaga akuntansi.
Oleh karena itu, demi tercapainya pelaporan keuangan pemerintah yang optimal, ia tidak hanya berharap adanya pelatihan terkait metode akrual basis namun juga penamban tenaga akuntansi.