REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung pemberikan subsidi angkutan umum untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang aman, nyaman, dan murah. Wakil Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengatakan pemerintah bertanggung jawab penuh untuk menyediakan angkutan umum yang nyaman.
“Kami mendukung pemberikan subsidi untuk transportasi massal,” ujar dia, Kamis (18/6) saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) komite II bersama stakeholder.
Dalam acara yang membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Komite II DPD RI mengingatkan pemerintah wajib menjamin penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang antarkabupaten/kota antarprovinsi serta lintas negara. Pemerintah provinsi wajib menjamin jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam wilayah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota wajib menjamin dalam wilayah kabupaten/kota.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Djoko Sasono mengakui bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib menjamin penyediaan jasa angkutan umum yang penyediaan jasa angkutan umum tersebut ialah badan hukum seperti badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), dan koperasi.
“Karena lalu lintas dan angkutan jalan berperan strategis mendukung integrasi nasional sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum,” ujarnya.
Mengenai pemberikan subsidi, dia menjelaskan, angkutan penumpang umum yang bertarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat disubsidi berdasarkan faktor finansial dan faktor keterhubungan. Besarnya subsidi angkutan umum diberikan pada suatu trayek tertentu berdasarkan selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh perusahaan angkutan umum, atau biaya pengoperasian yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum apabila pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.