Saturday, 16 Sya'ban 1446 / 15 February 2025

Saturday, 16 Sya'ban 1446 / 15 February 2025

Fahira: Miras Masih Marak, Aparat Mesti Intensifkan Razia

Sabtu 11 Jul 2015 22:15 WIB

Red: Maman Sudiaman

 Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).   (Republika/Yasin Habibi)

Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Senator asal Jakarta yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengapresiasi langkah yang diambil kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merazia dan menyita miras dari beberapa toko di Jakarta dalam beberapa hari ini. Memang berdasarkan pantauan relawan Genam, saat ini minimarket relatif patuh menjalankan Permendag 06/2015, sementara toko-toko pengecer masih ada yang berani menjual miras.

 

“Di Permendag itu, selain minimarket, toko-toko pengecer juga dilarang menjual miras jenis apapun. Kalau minimarket relatif patuh, tetapi memang toko-toko pengecer ini masih ada yang berani jual miras. Saya sarankan baik Polisi maupun Satpol PP mengintensifkan razia ke toko-toko pengecer,” ujar Fahira dalam siaran persnya kepada ROL, Sabtu (11/7).

 

Menurut Fahira, toko-toko pengecer yang menjual miras tidak memampang botol miras secara terang-terangan sehingga jika tidak digeledah atau dirazia maka tidak akan ketahuan kalau mereka melakukan pelanggaran.

 

“Paling penting itu razia tidak bocor informasinya. Karena kalau bocor tidak semua toko bisa ditindak karena memang pemilik toko sudah punya rencana bagaimana mengalabui petugas jika sudah mendapat informasi bakal ada razia,” jalasnya.

 

Selain toko-toko pengecer, tambah Fahira, café-café yang tidak mempunyai Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A) atau surat  izin menjual miras juga kerap melakukan pelanggaran.

 

“Masih banyak café-café di Jakarta yang tidak punya izin tapi berani jual miras. Letaknya di permukiman lagi. Ini  jelas-jelas melanggar. Memang café dan hotel serta supermarket masih dibolehkan menjual miras, tetapi tetap harus ada surat izin, bukan seenaknya. Café-café ini juga harus intensif di razia,” tukas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

 

Sebagai informasi, beberapa hari lalu razia Gabungan yang dilakukan oleh Kecamatan Makassar, Jakarta Timur bersama anggota Satpol PP berhasil mengumpulkan 183 botol minuman keras dari tiga toko berbeda. Selain itu, pada akhir Juni 2015, Polsek Metro Duren Sawit, Jakarta Timur berhasil mengamankan sebanyak 40 botol miras impor dari sebuah kafe yang berada di sekitar Kalimalang.

   

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler