Tuesday, 7 Rajab 1446 / 07 January 2025

Tuesday, 7 Rajab 1446 / 07 January 2025

Kondisi Bandara di Papua Memprihatinkan

Selasa 18 Aug 2015 17:38 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba (kiri)saat memberikan keterangan pers terkait jatuhnya pesawat Hercules milik TNI AU di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (1/7).

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba (kiri)saat memberikan keterangan pers terkait jatuhnya pesawat Hercules milik TNI AU di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (1/7).

Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan pesawat Trigana Air ATR 42-300 rute Bandara Sentani, Jayapura menuju Oksibil, Papua hilang kontak pada Ahad (16/8) pukul 14.55 WIT. Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengatakan kecelakaan pesawat Trigana Air menunjukkan kekurangseriusan Pemerintah dalam menangani permasalahan penerbangan di daerah perintis.

Lebih lanjut, Parlindungan juga mengemukakan keprihatinannya terhadap kondisi bandara di wilayah Papua. Seperti dikemukakan oleh Pdt. Carles Simaremare, Senator Provinsi Papua, kondisi airport di papua kebanyakan miring sehingga pesawat sulit mendarat. Hal ini menurut dia sangat memprihatinkan. Untuk itu, kata dia, pemerintah harus mengaudit semua penerbangan, fasilitas lapangan terbang, dan peraturan yang terkait.

"Berkaitan dengan kecelakaan Trigana Air, ada kekurangseriusan pemerintah,  kecelakaan pesawat seperti ini juga hampir terjadi dengan pesawat GA 1724 RTB rute Kuala Namu, Medan ke Malikul Saleh, Aceh.  Dimana pesawat kembali ke Kuala Namu karena ternyata petugas pemadam kebakaran bandara Malikul Saleh tidak ada di tempat. Hal ini tentu saja menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi para penumpang.  Ini menandakan kesiapan airport  tujuan kurang. Ini contoh sederhana, jika tidak diperbaiki bukan tidak mungkin menyebabkan kecelakaan juga," kata dia, Selasa (18/8).

Dia mencermati setidaknya ada dua hal yang harus menjadi perhatian utama dalam penerbangan. Dua hal itu yakni keamanan manusia dan barang, kedua kenyamanan penumpang. Menurut dia, penumpang yang membatalkan penerbangan hanya diberi ganti sejumlah 25 persen sangat merugikan penumpang.

"Karena hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri. Permen itu nanti kita review lagi," ujar dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler