Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Target Prolegnas Meleset, DPD Minta Penguatan Fungsi Legislasi

Jumat 04 Sep 2015 13:19 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)

Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2105 dipastikan meleset dari target yang telah ditetapkan. Sebab, meski sudah 11 bulan bekerja (sejak 1 Oktober 2014 ), DPR baru mampu menyelesaikan 12 Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).

Padahal, DPR menargetkan menyelesaikan 39 RUU Prioritas pada 2015 ini. Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan melesetnya target ini salah satunya disebabkan karena DPR belum fokus pada penyelesaian target legislasi. Menurut dia, selain disibukkan dengan persoalan internal juga harus fokus kepada fungsi pengawasan dan anggaran. Oleh karena itu, beban DPR harus diringankan dengan memberi penguatan peran kepada DPD terutama dalam fungsi legislasi.

“Sejak reformasi, tidak pernah sekalipun DPR mampu mencapai target prolegnas yang mereka buat sendiri. Jangankan mencapai, mendekati target saja tidak. Ini karena sistem bikameral kita masih belum kuat," ujar Fahira, Jumat (4/9).

Menurut dia, DPR semestinya bisa menguatkan peran DPD yang sebenarnya bisa menjadi mitra untuk meringankan tugas yang diemban DPR. Menurut Fahira, walau sesuai Keputusan MK, saat ini DPD diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU, tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh. Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU.