REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-1 DPD RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN dan RUU Perkoperasian. Sidang tersebut di pimpin Ketua DPD RI Irman gusman dan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, pada hari Kamis (10/9) di Gedung Nusantara V Jakarta.
Irman Mengatakan bahwa hal yang dilakukan saat ini adalah amanat Undang-undang (UU) yang terkait tugas konstitusional DPD RI Pasal 282 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur bahwa pertimbangan DPD tentang APBN, disampaikan paling lambat empat belas hari sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Oleh karenanya, untuk mengantisipasi waktu pengambilan keputusan RUU tentang APBN 2016 di DPR yang diperkirakan akan dilaksanakan pada minggu pertama Oktober 2015.Irman juga mengapresiasi alat kelengkapan DPD RI yang telah menyelesaikan RUU tersebut. “Langkah Komite IV untuk membahas RUU tersebut lebih awal perlu diapresiasi. Melalui putusan ini diharapkan aspirasi daerah melalui DPD, dapat diakomodir dalam APBN 2016," ucapnya.
Selain itu pada kesempatan ini DPD RI juga mengambil keputusan RUU tentang Perkoperasian. “Melalui RUU ini diharapkan, dapat mengembalikan semangat koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sehingga akan mendorong tumbuhnya perekonomian mikro mapun makro di daerah," ujar Irman.
Irman juga menyampaikan bahwa Rapat Panmus yang telah dibahas sebelumnya, telah memutuskan RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat akan diserahkan ke Komite II sedangkan RUU tentang Penjaminan diserahkan ke Komite IV untuk selanjutnya dibahas agar dapat mengakomodir substansi sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
"RUU tentang APBN dan RUU tentang Perkoperasian ini akan segera diserahkan DPD RI ke DPR RI," kata Senator dari Sumatera Barat tersebut.