REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Irman Gusman mengaku bersyukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang MD3.
Ia menilai MK telah menegaskan fungsi dan wewenang DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah. Irman mengakui meski UU mengamanatkan harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU terkait daerah, namun pada kenyataannya pembahasan hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
"Jadi kami bersyukur ya telah diputuskan judicial review ini," kata Irman usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Irman juga sangat senang karena MK juga memutuskan DPD memiliki kemandirian untuk menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan. Program tersebut nantinya akan disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR.
"Mudah-mudahan apa yang telah diputuskan akan ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR," ujar Irman.
Sebelumnya, MK memutuskan bila DPD berhak mengikuti pembahasan RUU bersama dengan pemerintah dan DPR seperti pembahasan RUU yang memuat otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 71 huruf C dalam UU No 14 Tahun 2015 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).