REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Litigasi DPD John Pieries mengatakan setiap pembahasan RUU harus melibatkan DPD. Meski sudah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah, pendapat DPD harus juga menjadi masukan.
Apalagi putusan Mahkamah Konstitus (MK) sudah memperkuat kewenangan legislasi dan kemandirian lembaga yang berisi wakil rakyat yang mewakili daerah tersebut.
"Kalau dengan putusan MK itu, DPD RI tetap tidak dilibatkan atau diabaikan usulan dan masukannya, maka nanti DPD RI akan menolak keputusan RUU yang dibahas oleh DPR RI dan Presiden RI itu. Karena, tanpa melibatkan DPD RI proses pembahasan RUU itu cacat hukum," ujar Koordinator Tim Litigasi DPD John Pieries.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi 'Menanti Langkah DPD RI Pasca Putusan MK tentang Undang-Undang MD3' bersama pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Rabu (23/09).
John menambahkan salah satu contohnya adalah mestinya DPR dan pemerintah tak menolak pengajuan anggaran pembangunan gedung DPD mengingat sebagai lembaga tinggi negara, sudah 11 tahun DPD tidak memiliki gedung.
"Coba lihat, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih baru, gedungnya berdiri megah. Tapi tidak demikian dengan DPD RI," ujarnya.
Apalagi lanjut anggota DPD asal Maluku itu, kewenangan DPD itu terkait 'Tripatrit' sistem ketatanegaraan, yaitu adanya DPR, Presiden, dan DPD. Akibatnya, DPR jelas tidak bisa semena-mena menghilangkan peran DPD.
Segala rancangan perundangan yang terkait soal daerah, nantinya harus dibahas dan diputuskan bersama-sama. Apalagi konstitusi menggarikan bila DPD harus mengawal seluruh kepentingan daerah.
"Jadi bila nanti ada soal pembuatan aturan hukum mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemekaran dan penggabungan daerah dan dana desa, tak bisa hanya diselesaikan oleh DPR saja. DPD harus dilibatkan dan dimintai sikapnya," ujarnya.