REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komite IV DPD RI menggelar rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Rapat dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang.
Dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/9) itu, DPD RI juga menghadirkan Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Wakil Ketua Komite IV DPD RI A. Budiono mengatakan, RUU JPSK disusun oleh landasan hukum mekanisme koordinasi antar lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) untuk menangani permasalahaan stabilitas sistem keuangan yang tidak normal serta menangani permasalahan bank stabilitas sistem keuangan. "Harapannya RUU JPSK ini efektif dalam pencegahaan dan dalam penyelesaian permasalahaan sistem keuangan," ujarnya.
Untuk mencegah krisis keuangan, lanjut dia, maka secepatnya akan disahkan RUU JPSK dan pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Karena, menurutnya, untuk menetapkan status stabilitas sistem keuangan harus ada payung hukum jelas untuk mencegah adanya dampak negatif dari kerisis keuangan seperti bank yang kolaps.
"UU JPSK ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk pemerintah dalam membentuk KKSK serta dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusaan," kata dia. Dengan begitu, maka keputusan dapat diambil dengan cermat dan cepat, sehingga jika terdapat bank yang kolaps maka dampak negatifnya dapat diminimalisir.