REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPD RI menggelar rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas mengenai pelemahan rupiah. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rahmat Waluyanto, ada beberapa penyebab yang mempengaruhi pelemahan rupiah. Diantaranya yakni impor yang lebih besar daripada ekspor. Selain itu, ada faktor kepanikan dari investor sehingga mereka berhenti berinvestasi karena kondisi yang memburuk.
Hal itu disampaikan Rahmat dalam Rapat Komite IV DPD RI yang dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Selasa (29/5). Untuk mencapai tujuan JPSK, dibentuklah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Berdasarkan Perppu JPSK, yang dimaksud KSSK adalah Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai anggota. KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam pencegahan dan penanganan krisis.
KSSK mempunyai tugas untuk mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan atau solvabilitas bank/ Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditengarai berdampak sistemik, menetapkan permasalahan likuiditas dan atau masalah solvabilitas bank LKBB berdampak luas. Menurut Rahmat dalam Keputusan rapat di KSSK diusahakan dengan suara mufakat, namun jika tidak mufakat ketua KSSK berhak mengambil keputusan secara mandiri.
Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menuturkan bahwa tujuan dilakukannya rapat untuk memperdalam pemahaman pengetahuan sisi pandang OJK terkait dengan RUU JPSK. "Secara spesifik, kami ingin tahu kebijakan OJK seperti apa dan pandangan seperti apa yang diberikan OJK terhadap RUU JPSK ini," tandasnya. Ajiep mengatakan, ini merupakan tugas dan fungsi kewenangan DPD dalam memberikan pertimbangan dan memberikan masukan penetapan sebuah RUU. Dengan fungsi itu, RUU JPSK yang disampaikan DPR dan DPD dapat digunakan sebaik mungkin.
"Oleh karena itu, kami dari komite IV sedang memperdalam pemahaman pengetahuan sisi pandang OJK terkait RUU JPSK itu. Tidak hanya itu, kami juga sudah mendapatkan pemahaman dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia," tuturnya.
Menurutnya, RUU JPSK sangat perlu didalami dan segera diselesaikan. Pasalnya, JPSK akan digunakan pemerintah dalam menghadapi krisis. "Jadi harus ada kerjasama, dalam kondisi krisis harus ada keberanian lembaga mengambil kebijakan," kata dia.