REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/10). Diketuai anggota DPD asal Bali Gede Pasek Suardika, mereka terdiri atas Rijal Sirait, Syafrudin Atasoge, Eni Sumarni, Robiatul Adawiyah, dan Abdul Qodir Hartono.
Mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Asisten I Pemprov Kalbar Sumarno menerima kedatangan rombongan. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menginventaris sejumlah persoalan langsung dari masyarakat Kalimantan Barat.
Khususnya, terkait materi RUU tentang Perubahan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Menurut Gede Pasek, isu yang kontekstual untuk provinsi ini, yakni masalah perbatasan negara.
Seperti diketahui, Provinsi Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan Malaysia di sebelah utara. Sejumlah tim lain dari para anggota DPD juga tengah ke Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan Papua. Juga dalam menginventaris soal masyarakat Indonesia di perbatasan.
Berdasarkan diskusi selama dua jam, Gede menuturkan, terungkap cukup banyak persoalan dalam hal pengelolaan perbatasan. Dia menegaskan, ada kesepahaman pikiran antara DPD dan Pemprov. Sehingga, aspirasi rakyat Kalimantan Barat akan dibawa sebagai bahan pembahasan di proses legislasi di Senayan.
"Sebenarnya DPD menginginkan penguatan. Dan tadi hampir sama dengan ide DPD agar pengelolaan perbatasan diatur dalam bentuk UU secara khusus," tegas Gede Pasek Suardika di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (6/10).
Terkait perbatasan, pemerintah pusat sebenarnya sudah mendirikan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sebagai amanat UU Nomor 43/2008. Namun, menurut Gede, efektivitas badan tersebut hampir tak terasa bagi provinsi-provinsi di perbatasan. Hal yang juga dikemukakan sendiri oleh Pemprov Kalimantan Barat.