Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

DPD Gelar Diskusi untuk Rumuskan UU Pro Daerah

Jumat 16 Oct 2015 08:08 WIB

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Baiq Diah Ratu Ganefi

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Baiq Diah Ratu Ganefi

Foto: Dok: DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Baiq Diah Ratu Ganefi mengatkan, bahwa di Indonesia masih banyak ditemukan Undang-Udang yang tidak mendukung pembangunan daerah.

Pemicunya adalah UU yang belum berpihak pada daerah dan UU yang saling bertentangan.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPD melalui PPUU dan Law Center sebagai salah satu alat kelengkapannya, memandang perlu melakukan pembahasan. Melalui diskusi dengan kalangan perguruan tinggi dan kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap perundang-undangan dapat merumuskan bahan dasar UU yang lebih menguntungkan posisi daerah.

"Kegiatan ini difokuskan pada UU yang tidak implementatif, serta konteks hubungan pusat-daerah UU yang bertentangan dengan semangat desentralisasi," ujarnya dalam sambutan acara Focus Group Discussion Law Center DPD RI di Universitas 45 Mataram (Unram) Kamis, (15/10) dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id.

Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian acara yang dilaksanakan oleh PPUU DPD RI di tiga daerah Indonesia, yaitu Batam, Magelang, dan Lombok. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat tersusunnya laporan hasil kajian dan analisa Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah yang berpotensi menimbulkan konflik perundang-undangan, konflik kewenangan, menghambat desentralisasi, dan merugikan daerah.

Acara yang bertajuk "Inventarisasi Undang-Undang yang Bermasalah di Daerah" ini juga membahasa faktor-faktor permasalahan dalam pembuatan UU dan juga solusi mengatasinya. Menurut Dr. Kaharuddin, SH. MH., permasalahan dalam pembuatan UU, yaitu terkait dengan prosedur tahapan yang harus dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan bagaimana materi muatan terkait dengan kesungguhan dalam membuat UU.

"Kunci dalam membuat UU itu terdapat dalam naskah akademik yang harus dipertajam dan benar-benar dilihat secara terperinci dalam pembuatannya. Naskah akademik yang dibuat tidak berdasarkan penelitian maka menciptakan UU yang bermasalah," ujar dosen Unram.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler