Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

DPD Desak Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan

Selasa 20 Oct 2015 12:02 WIB

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad

Foto: Antara/Yudhi Mahatma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad, mengadakan Executive Brief mengenai Dana/anggaran Provinsi bercirikan Kepulauan.

Acara ini dihadiri pula Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenoek dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Boediarso Teguh Widodo, di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai 8, Komplek Parlemen, Jakarta Senin (19/10).

Pada Executife Brief, DPD memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, Bab V Pasal 28 sampai 30. Pemerintah didesak memberikian insentif dan perlakuan khusus kepada daerah yang bercirikan kepulauan.

Poin lainnyang disampaikan Farouk berkenaan dengan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 23 tahun 2014. Ia mempertanyakan sudah sejauh mana pemerintah menyiapkan perangkat aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Provinsi di laut dan bercirikan kepulauan.

Ia juga mempertanyakan konsep percepatan pembangunan di Provinsi di laut dan bercirikan kepulauan. "Sudah sejauh mana pemerintah menyiapkan grand design implementasi konsep percepatan terebut?" ujarnya.

Berkenaan dengan RAPBN 2016 yang sedang dibahas oleh Pemerintah bersama dengan DPR dan DPD, ia meminta penjelasan usulan pemerintah dalam Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dalam RAPBN 2016 untuk Provinsi diatas laut dan bercirikan kepulauan.

Sedangkan dalam pendanaan Provinsi di atas laut dan bercirikan kepulauan diluar anggaran APBN, ia meminta kejelasan skema yang telah disusun dan dipersiapkan oleh pemerintah. Hal ini berkenaan untuk mempercepat pembangunan di Provinsi di atas laut dan bercirikan kepulauan tersebut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler