Thursday, 5 Jumadil Awwal 1446 / 07 November 2024

Thursday, 5 Jumadil Awwal 1446 / 07 November 2024

Bantu Kemandirian Daerah, DPD Ajukan RUU BUMD

Rabu 21 Oct 2015 15:03 WIB

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri

Irman Gusman

Irman Gusman

Foto: dok DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi salah satu bagian penting membantu kemandirian daerah.

Agar BUMD dapat memiliki payung hukum yang jelas, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengajukan RUU BUMD pada Prolegnas 2014-2015.

Secara keseluruhan BUMD di Indonesia belum mampu meningkatkan peran secara signifikan bagi pembangunan daerah. Kondisi ini dikarenakan pelbagai sebab yang sangat kompleks dan membutuhkan penyelesaian secara komprehensif.

Melihat kondisi tersebut, DPD menilai bahwa sudah saatnya RUU BUMD segara dibuat. "Sehingga BUMD mempunyai payung hukum sendiri sebagaimana BUMN yang sudah mempunyai payung hukum," ungkap Ketua DPD RI Irman Gusman setelah acara Rapat Kerja Nasional "Revitalisasi BUMD, Pemantapan Penerapan PKK-BULD dan Optimalisasi Pengelolaan BMD" di Jakarta, Selasa (20/10).

Ketua DPD menjelaskan, bahwa dengan adanya RUU BUMD ini akan membantu perekonomian daerah secara signifikan. Dengan RUU tersebut, BUMD dituntut mampu memberikan peranan bagi pembangunan daerah pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.

Beberapa poin penting dalam pembahasan RUU BUMD terdiri dari pengaturan mekanisme kepemilikan BUMD, pengaturan untuk mengurangi korupsi dan intervensi oleh Pemerintah Daerah. Poin lainnya terdiri dari ketentuan sumber pemodalan BUMD dan pengelolaan utang BUMD.

Poin penting lainnya yang disampaikan anggota dewan utusan Sumatera Barat perihal isi RUU BUMD tentang sistem peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia BUMD, Pengelolaan BUMD memiliki ketergantungan yang tinggi kepada Pemda. Ditambah lagi permasalahan dukungan kerjasama dengan pihak ketiga, Selain itu saham BUMD yang berbentuk Perusahaan Daerah tersebut dimungkinkan juga untuk dimiliki pihak lain di luar Pemda.

RUU BUMN yang diahirkan dari inisiatif DPD ini juga akan menjelaskan pengaturan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. BUMD diharapkan beroperasi dengan dasar hukum yang jelas dan didukung oleh mekanisme penegakannya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler